Berita Klungkung

Pembuang Sampah TPA Biaung Ditindak Tegas! Pemkab Klungkung Tutup TPA Terbesar di Nusa Penida

Termasuk memberi sanksi bagi warga dari luar wilayah Pasar Mentigi yang membuang sampah pada bak penampungan sampah pasar. 

ISTIMEWA
RAPAT - Bupati Klungkung I Made Satria, didampingi Wabup Tjok Surya saat rapat di Kantor Bupati Klungkung terkait penutupan TPA Biaung di Nusa Penida, Rabu (30/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung secara tegas menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Biaung di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida

Bahkan sanksi tegas akan diberikan, jika ada pihak yang kembali membuang sampahnya ke TPA terbesar di Kecamatan Nusa Penida tersebut.

Termasuk memberi sanksi bagi warga dari luar wilayah Pasar Mentigi yang membuang sampah pada bak penampungan sampah pasar. 

Hal ini menyusul surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025. Dalam surat tersehut diatur penerapan sanksi administratid berupa paksaan pemerintah penghentian pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Biaung di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida. 

Baca juga: PULAU Bali Black Out!Turis Mulai Khawatir, Media Internasional Soroti, Jubir Presiden Telp Dirut PLN

Baca juga: AKIBAT Bali Black Out, Lalu Lintas di Kecamatan Ubud Gianyar Macet!  Warga Cari Listrik ke Swalayan

“Segera gencarkan sosialisasi penerapan sanksi administratif ini. Tidak boleh lagi ada membuang sampah di TPA Biaung. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas,” ujar Bupati Klungkung I Made Satria, didampingi Wabup Tjok Surya saat rapat di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4).

Menurutnya, kebersihan adalah yang utama demi pariwisata yang berkualitas. Sehingga siapapun yang akan menghambat kemajuan Nusa Penida, terutama terkait kebersihan akan ditindak tegas.

“Stakeholder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera. Segera bersurat ke semua perbekel supaya cepat diketahui masyarakat dan saya akan tetap turun untuk sosialisasi,” tegas Made Satria

Bupati Satria juga memberi instruksi kepada UPT Pasar untuk mengedukasi para pedagang agar memilah dan mengelola sampah dengan benar.

Jika ditemukan pelanggaran, izin berdagang bisa dicabut. Hal serupa akan diterapkan pada sektor pariwisata seperti restoran dan hotel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), Nyoman Sidang, menjelaskan, Pemkab Klungkung diberi waktu 180 hari untuk menutup sistem pembuangan terbuka di TPA Biaung.

“Dalam 30 hari ke depan, kami akan menyusun roadmap akselerasi pengolahan sampah 2025–2026. Dalam 60 hari, kami akan evaluasi sampah yang masuk ke TPA Biaung dan hanya akan menerima residu,” katanya.

Tahap selanjutnya, dalam jangka waktu 180 hari, Dinas LHP bersama Dinas PUPRPKP akan mulai membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Biaung.

Proses lelang saat ini sedang berlangsung dan diharapkan mesin pengolahan sampah dapat segera beroperasi. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved