Seputar Bali

MIRIS! Kasus Bayi Ditelantarkan Meningkat di Bali, 4 Bayi Tercatat Dibuang Orangtua Sepanjang 2025

Dinsos P3A) Provinsi Bali mencatat terdapat empat kasus bayi terlantar yang mendapat atensi hingga Mei 2025

Ist
BAYI TERLANTAR - MIRIS! Kasus Bayi Ditelantarkan Meningkat di Bali, 4 Bayi Tercatat Dibuang Orangtua Sepanjang 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali mencatat terdapat empat kasus bayi terlantar yang mendapat atensi hingga Mei 2025.

"Hingga Mei yang kami atensi baru 4 bayi, 1 bayi di Bangli yang ditemukan tadi (Selasa, 6 Mei 2025) masih diatensi Dinsos Bangli," ujar Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, saat dikonfirmasi, Rabu 7 Mei 2025.

Menurutnya, prosedur penanganan bayi terlantar dimulai dari laporan yang masuk ke Dinas Sosial kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah itu, bayi diserahkan ke yayasan berbadan hukum yang telah dipercaya oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca juga: 56 Siswa Terima Beasiswa Kuliah Pemkab Gianyar Bali, Bupati Mahayastra: Sampai Lulus

"Bayi yang ditemukan tersebut diserahkan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota kepada Dinas Sosial Provinsi, lanjut atensi diserahkan ke yayasan yang menangani/mengasuh bayi terlantar," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Aryani, masih terdapat 55 bayi yang berada di yayasan pengasuhan anak yang bekerja sama langsung dengan Dinsos P3A Provinsi Bali.

Sebagian besar bayi tersebut merupakan bayi yang diserahkan langsung oleh ibu kandungnya.

"Yang di yayasan bayi serahan ibu kandung kebanyakan," katanya.

Terkait identitas orang tua dari empat bayi yang ditemukan tahun ini, Aryani menyebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Masih proses penyelidikan polisi, semua bayi yang ditemukan harus terlapor ke Dinsos Prov, yang di yayasan masih 55 bayi, yang belum ada yang adopsi," ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 10 Puisi Dijadikan Musikalisasi Komunitas Tunanetra Bali, Akan Tampil Di DNA Denpasar

Penemuan bayi menggegerkan masyarakat di seputaran Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WITA.
Penemuan bayi menggegerkan masyarakat di seputaran Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WITA. (ISTIMEWA)

Baca juga: Bupati Badung Bali Kritik Pemangkasan Pohon Perindang, Diminta Tidak Kerja Di Atas Meja

Yayasan tempat pengasuhan bayi tersebut merupakan yayasan swasta yang telah mengantongi badan hukum dan memiliki kerja sama dengan Kementerian Sosial.

"Yayasan yang sudah berbadan hukum dan dipercaya oleh Kemensos RI," tegasnya.

Aryani juga menjelaskan bahwa proses adopsi anak memerlukan syarat ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa syarat tersebut antara lain calon anak angkat harus berusia di bawah 18 tahun dan merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.

Selain itu, calon orang tua angkat juga harus berusia 30–55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berstatus menikah minimal lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved