Berita Denpasar

Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar

Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menetapkan 7 orang tersangka atas kasus persekusi terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur.

Kasus persekusi ini viral beberapa waktu lalu dan mengundang keprihiatinan banyak pihak.

Tiga anak tersebut mengalami persekusi oleh ketujuh tersangka dengan cara yang tidak manusiawi.

Bentuk persekusi yang dialami para korban yaitu dianiaya, ditembak airsoft gun hingga ditelanjangi.

Baca juga: ANIAYA N Hingga Tewas di Singaraja, 3 Oknum Anggota Kodam IX/Udayana Jadi Tersangka

Tak berhenti di situ saja, para korban juga dipaksa onani dan disuruh menungging hingga memperlihatkan anus lalu direkam dan disebar di media sosial oleh tersangka

Peristiwa persekusi ini terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita di rumah kontrakan yang beralamat di Jl Diponegoro Gg. Mertha Yoga No. 8 B Denpasar

Ketiga korban persekusi berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) saat ini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali karena mengalami trauma mendalam. 

Sedangkan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KEP (perempuan) yang menjadi otak persekusi dan GDN suami dari KEP. 

Baca juga: PEMADAMAN Listrik di Bali Berlanjut, Berikut Informasi Resmi Jadwal Pemadaman oleh PLN

Lima tersangka persekusi lainnya dengan peran masing-masing adalah KAP, GAR, STF, JIA dan satu pelaku anak MPRW (17). 

Peran mereka diantarannya adalah menyebarkan video persekusi ke media sosial

"Peran tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, FTV, JIA memukul, menendang, menginjak, menembak dengan senjata airsoft gun ketiga korban.

Lalu menyuruh korban membuka pakaian dan celana sehingga para korban telanjang bulat," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu 7 Mei 2025

"Lalu tersangka kemudian menyuruh korban melakukan onani, menyuruh menungging dan memperlihatkan anus, selanjutnya tersangka KEP melakukan perekaman perbuatan tersebut dan diteruskan ke tersangka GDN, selanjutnya tersangka GDN mengirim video tersebut ke grup “HIDUP SEHAT”, selanjutnya peserta grup inisial MPRW mengirim ke grup kelas sehingga viral," bebernya. 

Para tersangka melakukan persekusi tersebut karena berdalih memergoki para korban mencuri tabung gas

Bukan melaporkan kepada pihak berwenang tetapi para tersangka melakukan tindakan persekusi secara brutal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved