Berita Denpasar

Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar

Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar 

"Terhadap kasus pencurian tabung itu, tidak ada yang mempermasalahkan karena itu tabung gas dan upaya menghubungi korban hingga saat ini tidak ada laporan atas kerugian, anak-anak itu mencuri tabung gas untuk main game," bebernya.

Dampak dari aksi persekusi yang dilakukan para tersangka, korban anak inisial AMS (15) mengalami merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Korban anak inisial KMG (17) mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada mata kaki kiri dan tumit kaki kiri, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Dan korban anak inisial ERM (17) mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Dari penangkapan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku melakukan persekusi

Diantaranya senjata airsoft gun glock warna hitam, selang air warna putih dengan anjang 86 centimeter, ranting pohon sepanjang 124 cm yang digunakan untuk memukul korban serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

"Untuk kepemilikan airsoft gun masih kami dalami," bebernya. 

Terhadap 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 di Rutan Polda Bali.

Sedangkan terhadap anak MPRW diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 Tahun. 

Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama 4 Tahun

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 3 Tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Luh Het Vironika menyampaikan bahwa saat ini kepada ketiga korban mendapatkan pendampingan.

"Kondisi mentalnya ketiga anak trauma, 1 trauma berat pemulihan sedang kami lakukan, mereka kami batasi bertemu orang, tidak mudah memulihkan korban," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved