Berita Denpasar

Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar

Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menetapkan 7 orang tersangka atas kasus persekusi terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur.

Kasus persekusi ini viral beberapa waktu lalu dan mengundang keprihiatinan banyak pihak.

Tiga anak tersebut mengalami persekusi oleh ketujuh tersangka dengan cara yang tidak manusiawi.

Bentuk persekusi yang dialami para korban yaitu dianiaya, ditembak airsoft gun hingga ditelanjangi.

Baca juga: ANIAYA N Hingga Tewas di Singaraja, 3 Oknum Anggota Kodam IX/Udayana Jadi Tersangka

Tak berhenti di situ saja, para korban juga dipaksa onani dan disuruh menungging hingga memperlihatkan anus lalu direkam dan disebar di media sosial oleh tersangka

Peristiwa persekusi ini terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita di rumah kontrakan yang beralamat di Jl Diponegoro Gg. Mertha Yoga No. 8 B Denpasar

Ketiga korban persekusi berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) saat ini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali karena mengalami trauma mendalam. 

Sedangkan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KEP (perempuan) yang menjadi otak persekusi dan GDN suami dari KEP. 

Baca juga: PEMADAMAN Listrik di Bali Berlanjut, Berikut Informasi Resmi Jadwal Pemadaman oleh PLN

Lima tersangka persekusi lainnya dengan peran masing-masing adalah KAP, GAR, STF, JIA dan satu pelaku anak MPRW (17). 

Peran mereka diantarannya adalah menyebarkan video persekusi ke media sosial

"Peran tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, FTV, JIA memukul, menendang, menginjak, menembak dengan senjata airsoft gun ketiga korban.

Lalu menyuruh korban membuka pakaian dan celana sehingga para korban telanjang bulat," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu 7 Mei 2025

"Lalu tersangka kemudian menyuruh korban melakukan onani, menyuruh menungging dan memperlihatkan anus, selanjutnya tersangka KEP melakukan perekaman perbuatan tersebut dan diteruskan ke tersangka GDN, selanjutnya tersangka GDN mengirim video tersebut ke grup “HIDUP SEHAT”, selanjutnya peserta grup inisial MPRW mengirim ke grup kelas sehingga viral," bebernya. 

Para tersangka melakukan persekusi tersebut karena berdalih memergoki para korban mencuri tabung gas

Bukan melaporkan kepada pihak berwenang tetapi para tersangka melakukan tindakan persekusi secara brutal.

"Terhadap kasus pencurian tabung itu, tidak ada yang mempermasalahkan karena itu tabung gas dan upaya menghubungi korban hingga saat ini tidak ada laporan atas kerugian, anak-anak itu mencuri tabung gas untuk main game," bebernya.

Dampak dari aksi persekusi yang dilakukan para tersangka, korban anak inisial AMS (15) mengalami merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Korban anak inisial KMG (17) mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada mata kaki kiri dan tumit kaki kiri, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Dan korban anak inisial ERM (17) mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Dari penangkapan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku melakukan persekusi

Diantaranya senjata airsoft gun glock warna hitam, selang air warna putih dengan anjang 86 centimeter, ranting pohon sepanjang 124 cm yang digunakan untuk memukul korban serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

"Untuk kepemilikan airsoft gun masih kami dalami," bebernya. 

Terhadap 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 di Rutan Polda Bali.

Sedangkan terhadap anak MPRW diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 Tahun. 

Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama 4 Tahun

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 3 Tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Luh Het Vironika menyampaikan bahwa saat ini kepada ketiga korban mendapatkan pendampingan.

"Kondisi mentalnya ketiga anak trauma, 1 trauma berat pemulihan sedang kami lakukan, mereka kami batasi bertemu orang, tidak mudah memulihkan korban," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved