Seputar Bali
Babak Akhir Kasus P3do di Bali, Pemuda 19 Tahun Setvbuhi Pacar 14 Tahun Berakhir Divonis Penjara
Kasus p3dofil yang sempat heboh di Bali akhir menemui babak akhir usai tersangka berhasil diamankan dan divonis penjara.
Untuk diketahui, pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 4 November 2024 lalu.

Baca juga: GAJI Bendesa, Prajuru Adat, Hingga Subak, Pemkab Badung Siapkan Anggaran Rp15 Miliar Per Bulan
Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan hal tersebut hingga lima kali dalam kurun waktu Februari - November 2024.
Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun atau siswi SMP di salah satu Kecamatan di Jembrana.
Modus pelaku adalah dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil.
Menurut informasi yang diperoleh, awalnya pelaku GDS (19) berkenalan dengan korban, sebut saja bunga (14) lewat temannya.
Setelah berkenalan, ia akhirnya memutuskan untuk melangsungkan hubungan pacaran. Sesekali, pelaku bertemu dengan anak korban di sebuah tempat.
Hingga akhirnya, keduanya melakukan perbuatan orang dewasa pertama kalinya di sebuah toilet umum di Kecamatan Mendoyo pada 16 Februari 2024 lalu.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan korban sudah janjian untuk ketemuan di sebuah pantai.
Setelah bertemu, pelaku kemudian meminta anak korban untuk mengantarnya mencuci kaki di sebuah kamar mandi umum.
Awalnya hal tersebut tak terjadi karena korban menunggu di luar toilet.
Namun pelaku terus membujuk korban. Beberapa kali ajakan korban sempat menolak dengan alasan takut ada yang melihat.
Niat pelaku pun terus muncul hingga akhirnya tangan korban ditarik hingga masuk ke toilet tersebut, dan pelaku menutup pintunya.
Ketika masuk, korban sudah sempat menolak dan melontarkan kata ultimatum bahwa takut hamil.
Hanya saja, pelaku pun mengeluarkan berbagai jurus dan merayu korban akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi dan akhirnya menyetubuhi korban.
Hal tersebut pun dilakukan beberapa kali di tempat berbeda. Sedikitnya ada 5 kali perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap anak korban.
Hingga akhirnya, ada warga yang memergoki keduanya di toilet dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.