Seputar Bali
Babak Akhir Kasus P3do di Bali, Pemuda 19 Tahun Setvbuhi Pacar 14 Tahun Berakhir Divonis Penjara
Kasus p3dofil yang sempat heboh di Bali akhir menemui babak akhir usai tersangka berhasil diamankan dan divonis penjara.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus p3dofil yang sempat heboh di Bali akhir menemui babak akhir usai tersangka berhasil diamankan dan divonis penjara.
Tersangka yang masih berumur 19 tahun berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana, Kamis 8 Mei 2025.
Pria yang sebelumnya menerapkan modus bujuk rayu kepada anak korban dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.
Korbannya adalah pacarnya sendiri, anak usia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
Baca juga: KOSTER: Bentuknya Ormas, Tapi Kelakuannya Preman, Sikap Tegas Gubernur Soal Ormas Luar di Bali
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat 2 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan huruf g Undang - undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Hukuman tetap dijalani meskipun sebelumnya terdakwa bersedia bertanggung jawab dan pihak kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
Selain pidana penjara 3,5 tahun, Ketua Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa didenda Rp100 Juta subsider 6 bulan penjara.
Apabila dendda tak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban senilai Rp17 Juta.
Baca juga: Badung Anggarkan Rp15 Miliar Per Bulan untuk Gaji Gaji Prajuru Adat dan Subak, Bendesa Paling Tinggi
Penasihat Hukum terdakwa, Supriyono mengatakan, terdakwa hanya bisa pasrah dengan keputusan tersebut.
Namun, terdakwa sebelumnya sudah memenuhi salah satu tuntutan yakni pembayaran restitusi kepada korban.
"Restitusi sudah dibayar (oleh terdakwa), sudah dititipkan kepada Kejari Jembrana," katanya.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menyatakan sikap baik menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas putusan terhadap terdakwa.
Mengingat putusan lebih rendah 1,5 tahun dibandingkan putusan.
"Jaksanya masih pikir-pikir," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.