Berita Buleleng
Konflik Kembali Memanas, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng
Kasus sengketa lahan yang terjadi di SD Negeri 2 Sambangan, Buleleng, Bali kembali memanas.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Konflik Kembali Memanas, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus sengketa lahan yang terjadi di SD Negeri 2 Sambangan, Buleleng, Bali kembali memanas.
Menyusul ahli waris lahan kembali mengklaim bahwa lahan tersebut milik pribadi.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan tak kunjung selesai.
Baca juga: SENGKETA Tanah Beach Club di Nusa Penida, 8 KK Warga Kasepekang Ngungsi Sementara di Banjarangkan!
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-bali.com, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menanam tiga pohon pisang di halaman sekolah pada Kamis (8/5/2025).
Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39' yang di pasang tepat di pintu masuk sekolah.
Ketua komite SD 2 Sambangan, Gede Eka Saputra mengatakan, mengetahui sekolah ditanami pohon pisang dan dipasangi spanduk, pihaknya langsung melapor ke Polsek Sukasada dan Disdikpora Buleleng.
Baca juga: TAK TOBAT! Baru Bebas 6 Bulan, Pria Asal Buleleng Kembali Lagi Ke Penjara Karena Kasus Narkoba
Mediasi kemudian dilakukan Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika sehingga pengklaim bersedia menurunkan spanduk yang dipasangnya.
Sementara pohon pisang, masih tetap tertanam di halaman sekolah.
Aksi yang dilakukan pengklaim ini dinilai mengganggu proses berlajar mengajar siswa.
Terlebih persoalan ini berangsur cukup lama.
Baca juga: KONFLIK Sengketa Tanah Jadi Pemicu Kasepekang di Nusa Penida, Situasi Makin Panas Usai Nyepi 2025!
Saputra menyebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) sejatinya sudah membenarkan jika lahan tersebut menjadi hak pakai Pemkab Buleleng.
Hal ini dibuktikan dengan hampir diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada April 2025 kemarin.
Namun kuasa hukum pihak pengklaim meminta agar penerbitannya ditunda.
Baca juga: Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen Terbakar Tidak Berkaitan dengan Sertipikat atau Sengketa Tanah
Sehingga BPN Singaraja memberikan kesempatan kepada pengklaim agar melakukan gugatan hingga 15 Mei 2025 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.