Berita Buleleng

TAK TOBAT! Baru Bebas 6 Bulan, Pria Asal Buleleng Kembali Lagi Ke Penjara Karena Kasus Narkoba

TAK TOBAT! Baru Bebas 6 Bulan, Pria Asal Buleleng Kembali Lagi Ke Penjara Karena Kasus Narkoba

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DIRINGKUS - CS saat diringkus di Polres Buleleng. Ia kembali lagi ke penjara akibat kasus narkoba, setelah sebelumnya bebas pada Oktober 2024 atas kasus curanmor. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Belum kapok merasakan dinginnya jeruji besi, CS warga asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali berulah.

Kali ini mantan residivis kasus curanmor itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba

CS diringkus polisi pada Sabtu (19/4/2025) pukul 16.25 wita. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram bruto.

Baca juga: Terungkap Motif Pria Asal Tabanan Hampir Lompat dari Jembatan Tukad Bangkung Badung

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyebut, terungkapnya perbuatan CS berdasarkan informasi di masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di Desa Pegayaman. Polisi pun segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap CS. 

"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi. Ia merupakan residivis kasus curanmor pada Januari 2022 dan baru bebas Oktober 2024," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Ternyata Karena Masalah Asmara, Pria Asal Tabanan Hampir Lompat Ke Jembatan Tukad Bangkung

Kepada polisi, CS mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bernama Ajiman, yang juga warga Desa Pegayaman. Dalam hal ini, pihaknya melalui Satres Narkotika sudah berupaya melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil. 


"Kami sudah dua kali melakukan pencarian terhadap Ajiman. Namun belum membuahkan hasil. Karenanya kami mohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar jangan ragu menginformasikan pada kami," ucapnya. 


Lebih lanjut, atas perbuatannya CS disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved