Berita Buleleng
Konflik Kembali Memanas, Ahli Waris Tanam 3 Pohon Pisang di Halaman SD 2 Sambangan Buleleng
Kasus sengketa lahan yang terjadi di SD Negeri 2 Sambangan, Buleleng, Bali kembali memanas.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Proses penerbitan SHP sudah dilakukan BPN sejak tahun lalu. Sudah dilakukan pengukuran dan sidang lapangan. Jadi SHP sebenarnya sudah mau diterbitkan April 2025 kemarin. Tapi kuasa hukum pengklaim minta ditunda," terangnya.
Kasus ini segera mendapat atensi dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.
Ia menjelaskan bahwa Disdikpora Kabupaten Buleleng telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.
"Kami sudah melakukan mediasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, serta ahli waris pada tanggal 15 April 2025 lalu," ungkap Ariadi.
Lebih lanjut, Ariadi mengungkapkan bahwa seluruh upaya administrasi terkait penerbitan sertifikat tanah sekolah oleh BPN saat ini masih tertunda.
"Penundaan ini dikarenakan adanya gugatan dari kuasa hukum ahli waris dan masih akan melakukan mediasi lagi, apakah akan ada kesepatakan maupun memempuh jalur hukum hingga batas waktu 15 Mei 2025 ," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Ariadi juga telah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukasada dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, Ariadi juga memberikan jaminan kepada para guru dan siswa SDN 2 Sambangan.
"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh guru untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran seperti biasa. Pendidikan anak-anak tidak boleh terganggu," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Sengketa Lahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.