Seputar Bali

Penipuan Berkedok Investasi Travel Rugikan Warga di Bali, Ditafsir Kerugian HIngga Rp4,7 Miliar

Warga Kabupaten Klungkung menjadi korban dalam kasus penipuan berkedok investasi travel yang kerugiannya ditafsir mencapai Rp4,7 Miliar.

Freepik/Fanjianhua
ILUSTRASI UANG - Penipuan Berkedok Investasi Travel Rugikan Warga di Bali, Ditafsir Kerugian HIngga Rp4,7 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Warga Kabupaten Klungkung menjadi korban dalam kasus penipuan berkedok investasi travel yang kerugiannya ditafsir mencapai Rp4,7 Miliar.

Korban yang diketahui bernama Ni Luh Komang Yuniari menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial IASP alias Gek Ade.

Kasus ini terungkap setelah pelaku, yang diketahui berdomisili di kawasan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Gianyar, mendatangi rumah korban pada 2 Agustus 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui seluruh uang dan barang yang sebelumnya diterima dari korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk keperluan bisnis sebagaimana dijanjikan.

Baca juga: WNA Belanda Alami Patah Rahang Pasca Alami Kecelakaan di Ruas Jalan Singaraja - Seririt

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan pada Kamis (8/5/2025), pelaku sempat menawarkan bisnis investasi di sektor travel dengan iming-iming keuntungan besar serta bonus liburan ke dalam dan luar negeri. 

Tak hanya itu, Gek Ade juga menjanjikan akan membantu menjual sembako milik korban. Namun, hasil penjualan tak pernah disetorkan.

“Pelaku hanya menyerahkan sebagian dana kepada korban yang disebut sebagai keuntungan, padahal itu hanya strategi untuk meyakinkan korban."

"Uang lainnya diklaim sedang ‘diputar’ dalam bisnis yang ternyata fiktif,” jelas AKP Teddy.

Baca juga: KOSTER: Bentuknya Ormas, Tapi Kelakuannya Preman, Sikap Tegas Gubernur Soal Ormas Luar di Bali

TAHANAN - Satreskrim Polres Klungkung menahan pelaku penggelapan, Kamis (8/5/2025).
TAHANAN - Satreskrim Polres Klungkung menahan pelaku penggelapan, Kamis (8/5/2025). (Istimewa)

Baca juga: Babak Akhir Kasus P3do di Bali, Pemuda 19 Tahun Setvbuhi Pacar 14 Tahun Berakhir Divonis Penjara

Diketahui pula, korban sempat diajak mengajukan pinjaman uang atas namanya sendiri, yang kemudian uangnya diserahkan kepada pelaku.

Pelaku berjanji akan melunasi pinjaman tersebut, namun hingga kini tidak pernah ditepati.

Modus ini mulai berjalan sejak akhir Desember 2021 hingga awal 2023.

Korban mengirimkan uang secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Dari total dana sebesar Rp4.589.392.700 untuk investasi dan Rp1.719.064.300 untuk pembelian sembako, pelaku baru mengembalikan sekitar Rp3,2 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa buku tabungan dan kartu debit milik pelaku.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keluarganya.

“Tersangka telah resmi ditahan sejak 5 Mei 2025,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan pemberatan Pasal 64 dan 65 KUHP karena dilakukan secara berulang kali. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved