Premanisme di Bali

Gubernur Koster Tegas Tolak GRIB di Bali, Meskipun Akan Daftar di Kesbangpol

Koster menegaskan akan menolak pendaftaran Ormas GRIB, jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran ke Kesbangpol Bali. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster ada jumpa pers dengan stakeholder pada, Senin 12 Mei 2025 di Jayasabha, Denpasar. Gubernur Koster Tegas Tolak GRIB di Bali, Meskipun Akan Daftar di Kesbangpol 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengadakan jumpa pers dengan stakeholder di Jayasabha, Denpasar, Senin 12 Mei 2025. 

Jumpa pers tersebut membahas permasalahan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru-baru ini hadir di Bali

Turut hadir pada jumpa pers tersebut di antaranya Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. , Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.,, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko, S.H., M.H., Komandan Korem 163/Wira Satya Kolonel Inf Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali Brigjen TNI (Mar) Tony Kurniawan.

Diakui Koster, hingga saat ini Ormas GRIB masih belum melakukan pendaftaran ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Baca juga: Gubernur Koster Tanggapi Tentang Ormas di Bali, 298 Ormas Sudah Dapat SKT

Maka dari itu, ia tidak bisa membubarkan GRIB Bali, sebab belum melakukan pendaftaran. 

“Lho kan bagaimana membubarkan belum mendaftar,” jelas Koster. 

Koster juga menegaskan akan menolak pendaftaran Ormas GRIB, jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran ke Kesbangpol Bali

“Tidak akan diterima (jika GRIB daftar ke Kesbangpol). Pemerintah daerah berhak kan menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” imbuhnya. 

Termasuk juga ormas-ormas ilegal lainnya yang ada di Bali, Koster menekankan kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. 

Negara telah mengatur agar ormas tertib dan kondusif memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara. 

Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan, baik undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya. 

“Karena itu keberadaan ormas diatur secara khusus dan harus terdaftar di pemerintah daerah. Sejauh ini ormas yang ada mendaftar tapi mungkin belum mendaftar belum didata. Kalau dia belum mendaftar berarti belum dapat pengakuan dan belum dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali,” tutupnya. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved