Berita Denpasar
14 Ribu Siswa Tamat SD di Denpasar Tahun 2025, Berebut 5.880 Kuota SMP Negeri
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kota Denpasar tahun 2025 segera digelar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
14 Ribu Siswa Tamat SD di Denpasar Tahun 2025, Berebut 5.880 Kuota SMP Negeri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kota Denpasar tahun 2025 segera digelar.
Sebanyak 14.469 siswa lulus dari SD, namun hanya tersedia 5.880 kursi di 17 SMP Negeri yang tersebar di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Dari total lulusan SD tahun ini, 9.383 siswa yang tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.
Baca juga: Tindaklanjuti Siswa SMP Belum Lancar Membaca di Buleleng Bali, 375 Siswa Ikuti Tes Kecerdasan
Sementara sisanya merupakan siswa dari luar Denpasar.
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, menyampaikan bahwa sistem penerimaan tahun ini mengalami sejumlah perubahan, terutama pada jalur afirmasi.
“Kuota afirmasi tahun ini kami tingkatkan menjadi 20 persen dari sebelumnya hanya 5 persen. Ini untuk memberikan ruang lebih besar bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Baca juga: Mata Pelajaran AI Akan Diajarkan Untuk SD Hingga SMP Di Denpasar Bali
Dengan total 5.880 kursi, sebanyak 1.176 kursi disediakan khusus bagi siswa yang memenuhi kriteria afirmasi berdasarkan data resmi dari Dinas Sosial.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen Denpasar dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata.
SPMB 2025 dibuka melalui empat jalur, yakni jalur domisili 43 persen (2.528 kursi), jalur afirmasi 20 persen (1.176 kursi), jalur prestasi (akademik dan non-akademik) 32 persen (1.881 kursi), dan jalur mutasi 5 persen (294 kursi).
Baca juga: PERTAMA di Bali, Pelajaran AI Akan Diajarkan di Jenjang TK sampai SMP: Siapkan Buku Pelajaran AI
Tahun ini juga terjadi perubahan istilah, di mana jalur zonasi kini diganti jalur domisili.
Sedangkan jalur perpindahan orang tua berganti nama menjadi jalur mutasi.
Untuk jalur domisili, syarat utama adalah kepemilikan KK Denpasar dengan batas penerbitan maksimal 1 Juni 2024.
Jika ada perubahan KK, calon siswa wajib melampirkan KK lama sebagai pembanding.
Baca juga: Terlibat Pernikahan Dini, 182 Siswa SMP di Buleleng Terancam Drop Out
Sistem penerimaan pada jalur domisili mengutamakan jarak rumah ke sekolah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.