Berita Buleleng
CABUT 3 Pohon Pisang, Siswa SDN 2 Sambangan Tetap Belajar, Kendati Sengketa Lahan dengan Ahli Waris
Pantauan Tribun Bali di lapangan, tampak sejumlah anggota Satpol PP Buleleng dan kepolisian berjaga di depan sekolah.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Proses sengketa lahan yang terjadi di SDN 2 Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng masih berlanjut. Kendati demikian, proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Pantauan Tribun Bali di lapangan, tampak sejumlah anggota Satpol PP Buleleng dan kepolisian berjaga di depan sekolah. Demikian pula spanduk bertuliskan 'TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39' juga masih terpasang di pagar sekolah.
Kendati demikian, tidak ada perubahan rutinitas belajar di sekolah tersebut. Dimulai dengan kegiatan bersih-bersih areal sekolah, melakukan persembahyangan pagi, hingga senam bersama, semuanya dilaksanakan seperti biasa.
Baca juga: VIRAL Acara Kelulusan SMKN 1 Tejakula Undang DJ Sexy, Disdikpora Bali Angkat Bicara!
Baca juga: Penolakan Ormas Luar Bali Makin Panas, Fraksi Gerindra DPRD Gianyar Tegas Tolak Kehadiran GRIB

Terlihat pula tiga pohon pisang yang sebelumnya ditanam oleh ahli waris, telah dicabut. Selanjutnya anggota Satpol PP terlihat meminggirkan batang pohon pisang. Sedangkan dari pihak guru menutup bekas lubang yang digunakan untuk menanam pohon pisang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menyebut, sebelumnya Disdikpora sudah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Pada mediasi tersebut pihaknya meminta pengertian dari ahli waris agar tetap menjaga kondusifitas.
"Karena kepentingannya untuk pendidikan, saya minta proses belajar mengajar tetap berjalan. Apalagi saat ini jelang akhir tahun ajaran. Banyak kegiatan seperti ulangan umum, dan sebagainya yang harus diselesaikan oleh satuan pendidikan. Sehingga wajib harus terus berproses belajar mengajar itu," ungkapnya.
Sedangkan terkait sengketa lahan, Ariadi menjelaskan pihaknya di Pemda Buleleng telah mengajukan penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, proses pensertifikatan tertunda karena adanya surat penundaan dari kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
"Tanggal 19 April 2025 kemarin sudah dimediasi oleh BPN dan dikembalikan ke kami. Rencananya, pada tanggal 14 Mei 2025 nanti, kami akan mengundang ahli waris untuk menyampaikan opsi-opsi penyelesaian dengan Pemerintah daerah," jelasnya. (mer)
Minta Ganti Rugi
Sebelumnya pada Kamis (8/5) pihak ahli waris kembali mengklaim bahwa lahan yang disengketakan (SDN 2 Sambangan) merupakan milik pribadi.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan tak kunjung selesai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menanam tiga pohon pisang di halaman sekolah pada Kamis (8/5).
Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39' yang dipasang tepat di pintu masuk sekolah.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, intinya pihak ahli waris meminta ganti rugi. Sedangkan syarat untuk bisa mengeluarkan uang ganti rugi, harus ada bukti sertifikat atau ada bukti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau itu (sertifikat maupun bukti putusan pemhadilan) ada, ya kami akan rencanakan sesuai dengan perintah dari putusan pengadilan," tandasnya. (mer)
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.