Premanisme di Bali
Gubernur Bali Koster Tegas Tolak GRIB, Ancam Bubarkan Ormas Terdata Jika Bertindak Premanisme
Negara telah mengatur agar ormas tertib dan kondusif memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster membahas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru-baru ini hadir di Bali.
Koster menegaskan akan menolak pendaftaran GRIB, jika melakukan pendaftaran ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali.
“Tidak akan diterima (jika GRIB daftar ke Kesbangpol). Pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” tegas Koster dalam jumpa pers dengan stakeholder di Jayasabha, Denpasar, Bali, Senin 12 Mei 2025.
Diakui Koster hingga saat ini GRIB belum melakukan pendaftaran ke Kesbangpol Bali.
Baca juga: Jalin Kolaborasi Pecalang dan Banser, Puri Buleleng Tegas Tolak Keberadaan Premanisme Berkedok Ormas
Maka dari itu, ia tidak bisa membubarkan GRIB Bali sebab belum melakukan pendaftaran.
“Lho kan bagaimana membubarkan belum mendaftar,” jelas Koster.
Turut hadir pada jumpa pers tersebut di antaranya Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko, Komandan Korem 163/Wira Satya Kolonel Inf Ida I Dewa Agung Hadisaputra dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Brigjen TNI (Mar) Tony Kurniawan.
Koster lebih lanjut menegaskan, termasuk juga ormas-ormas ilegal lainnya yang ada di Bali.
Koster menekankan kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya.
Negara telah mengatur agar ormas tertib dan kondusif memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.
Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan baik undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya.
“Karena itu keberadaan ormas diatur secara khusus dan harus terdaftar di pemerintah daerah. Sejauh ini ormas yang ada mendaftar tapi mungkin belum mendaftar belum didata. Kalau dia belum mendaftar berarti belum dapat pengakuan dan belum dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali,” tutupnya.
Koster akan menindak ormas yang sudah terdata dan terdaftar atau legal di Kesbangpol yang melakukan aksi premanisme.
“Akan ditindak tegas. Sudah ada pakta integritas waktu 2019, semua ormas yang permah melakukan tindakan-tindakan kekerasan bahkan sampai ada yang saling bunuh membunuh itu sudah ada pernyataan bermaterai tanda tangan di hadapan saya langsung,” jelas Koster.
Kesepakatan dalam Pakta Integritas Tahun 2019 berisikan, jika ormas sedang melakukan tindakan tidak benar, melanggar aturan apalagi sampai mengorbankan jiwa orang, kesepakatannya organisasi akan dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.