Berita Bali

Marak Modus Tempel Narkoba Di Denpasar, BNNP Bali Tangkap 5 Tersangka Dari 3 Jaringan Dalam Sepekan

Kasus pertama terungkap pada Kamis 1 Mei 2025, di salah satu lahan kosong daerah Pemogan Denpasar

istimewa
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali mengungkap 3 jaringan narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka di Kota Denpasar. Marak Modus Tempel Narkoba Di Denpasar, BNNP Bali Tangkap 5 Tersangka Dari 3 Jaringan Dalam Sepekan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peredaran narkoba di Bali bisa dikatakan masih cukup masif, dalam sepekan saja, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap 5 orang "pemetik tempelan" narkoba jenis Sabu di Kota Denpasar.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, SIK., MH menjelaskan, modus peredaran gelap narkotika melalui tempelan merupakan salah satu modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika. 

Modus tersebut biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu yang belakangan cukup marak terjadi di daerah Denpasar.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam 1 minggu ini BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 3 jaringan peredaran narkotika yang melancarkan aksinya melalui modus tempelan di 3 lokasi yang berbeda di daerah Denpasar," ungkap Brigjen Pol Rudy, pada Senin 12 Mei 2025 malam. 

Baca juga: BNNP Bali Tangkap 2 WNA Jaringan Internasional Rusia, Target Edarkan Narkoba untuk Turis di Bali

Kasus pertama terungkap pada Kamis 1 Mei 2025, di salah satu lahan kosong daerah Pemogan Denpasar dengan tersangka seorang pemuda tamatan SMP berinisial ADS (32).

"Tersangka yang ditangkap petugas BNNP Bali mengambil tempelan berupa plastik warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 370,66 gram netto," bebernya. 

Kasus kedua, diungkap pada Selasa 6 Mei 2025 yang melibatkan 2 orang pemuda sebagai tersangka yang ditangkap saat mengambil tempelan di dekat pelinggih Jalan Tantular I Denpasar

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka MAP (23) dan PAS (31) berupa paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 28,15 gram netto.

"Rencananya barang haram tersebut diedarkan kembali di daerah Denpasar," jelasnya. 

Kasus ketiga yang diungkap yaitu pada Rabu 7 Mei 2025, yang melibatkan 2 tersangka MLT (28) dan  ED (42), beroperasi mengambil tempelan di daerah lahan kosong Jalan Tukad Batanghari Denpasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu paket tempelan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus luarnya dengan plastik hijau dengan berat 306,34 gram netto.

"Rencananya barang tersebut akan dipecah dan diedarkan kembali sesuai pesanan," tuturnya.

Seluruh tersangka dari 3 jaringan tersebut beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut guna mendalami aktor lain.

"Yang terlibat dalam jaringan tersebut termasuk orang yang memerintahkan para tersangka mengambil tempelan narkotika," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved