Berita Buleleng
Petani di Buleleng Bali Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, AB Terancam Hukuman Seumur Hidup
AB berhasil melarikan diri. Polisi pun menempatkan AB dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang petani/pekebun asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Buleleng berinisial AB terancam hukuman seumur hidup.
Ini lantaran petani berusia 38 tahun itu terlibat dalam pembelian narkoba.
Keterlibatan AB terungkap atas pengakuan rekannya bernama Kadek Budiana alias Gujar yang lebih dulu diringkus Satres Narkotika Polres Buleleng, pada 25 Februari 2025 lalu.
Di mana Gujar mengaku mendapat narkoba dari AB.
Baca juga: AB Terancam Hukuman Seumur Hidup! Petani Buleleng Rangkap Kerjaan Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Sayangnya dalam penggrebekan saat itu, AB berhasil melarikan diri. Polisi pun menempatkan AB dalam daftar pencarian orang (DPO).
Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, pencarian keberadaan AB terus dilakukan secara intensif. Hingga pada hari Sabtu 26 April 2025, AB berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan.
"Kami menerima informasi keberadaan AB di sebuah kontrakan, di perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih. Setelah dilakukan pengintaian, kami mengamankan AB di rumah kontrakan tersebut," jelasnya, Senin 5 Mei 2025.
Kepada polisi, AB mengaku awalnya dia menerima uang dari Gujar dan disuruh membelikan sabu-sabu.
AB juga dijanjikan diajak konsumsi narkoba bersama.
"Yang bersangkutan membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram netto," ucapnya.
Atas perbuatannya, AB kini terancam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Sementara Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menambahkan, penangkapan AB merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Buleleng.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak meremehkan Satres Narkotika, karena dianggap hanya mampu menangkap pemakai.
"Perlu kami tegaskan, kami tetap melakukan pengejaran terkait dengan DPO yang kami terbitkan. Jadi saya harap masyarakat jangan underestimate kepada kami. Yang bisa kami tangkap hanya pemakai, sedangkan pengedar kami lepas. Ini kami buktikan bahwa mereka yang masuk DPO tetap bisa kami tangkap," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.