Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

AB Terancam Hukuman Seumur Hidup! Petani Buleleng Rangkap Kerjaan Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

Sayangnya dalam penggrebekan saat itu, AB berhasil melarikan diri. Polisi pun menempatkan AB dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
DITANGKAP - Petani asal Desa Sidatapa berinisial AB setelah diamankan di Polres Buleleng. Ia ditangkap karena terlibat sebagai perantara jual beli narkoba, Senin (5/5). 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang petani/pekebun asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Buleleng berinisial AB terancam hukuman seumur hidup. Ini lantaran petani berusia 38 tahun itu terlibat dalam pembelian narkoba

Keterlibatan AB terungkap atas pengakuan rekannya bernama Kadek Budiana alias Gujar yang lebih dulu diringkus Satres Narkotika Polres Buleleng, pada 25 Februari 2025 lalu. Di mana Gujar mengaku mendapat narkoba dari AB. 

Sayangnya dalam penggrebekan saat itu, AB berhasil melarikan diri. Polisi pun menempatkan AB dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, pencarian keberadaan AB terus dilakukan secara intensif. Hingga pada hari Sabtu (26/4), AB berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan.

Baca juga: BUTUH Lahan Sampai 5 Hektare, Satria Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pesinggahan 

Baca juga: PETANI Merana, Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Gianyar Diserang Hama Tikus, Stok Obat Habis!

"Kami menerima informasi keberadaan AB di sebuah kontrakan, di perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih. Setelah dilakukan pengintaian, kami mengamankan AB di rumah kontrakan tersebut," jelasnya, Senin (5/5). 

Kepada polisi, AB mengaku awalnya dia menerima uang dari Gujar dan disuruh membelikan sabu-sabu. AB juga dijanjikan diajak konsumsi narkoba bersama. "Yang bersangkutan membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram netto," ucapnya. 

Atas perbuatannya, AB kini terancam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. 

Sementara Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menambahkan, penangkapan AB merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Ia juga meminta masyarakat agar tidak meremehkan Satres Narkotika, karena dianggap hanya mampu menangkap pemakai. 

"Perlu kami tegaskan, kami tetap melakukan pengejaran terkait dengan DPO yang kami terbitkan. Jadi saya harap masyarakat jangan underestimate kepada kami. Yang bisa kami tangkap hanya pemakai, sedangkan pengedar kami lepas. Ini kami buktikan bahwa mereka yang masuk DPO tetap bisa kami tangkap," tegasnya. 

Lanjut AKP Edy, hingga kini total ada 6 orang yang masih menjadi target buronan. Rata-rata mereka berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng

Lantas disinggung mengenai tantangan dalam pengungkapan, mantan Kasat Polair Polres Buleleng ini mengaku tidak ada tantangan berarti. "Hanya masalah waktu saja, sehingga pelaku belum berhasil ditangkap. Kalau tantangan lain tidak ada," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved