Narkoba di Bali
AB Terancam Hukuman Seumur Hidup! Petani Buleleng Rangkap Kerjaan Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Sayangnya dalam penggrebekan saat itu, AB berhasil melarikan diri. Polisi pun menempatkan AB dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang petani/pekebun asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Buleleng berinisial AB terancam hukuman seumur hidup. Ini lantaran petani berusia 38 tahun itu terlibat dalam pembelian narkoba.
Keterlibatan AB terungkap atas pengakuan rekannya bernama Kadek Budiana alias Gujar yang lebih dulu diringkus Satres Narkotika Polres Buleleng, pada 25 Februari 2025 lalu. Di mana Gujar mengaku mendapat narkoba dari AB.
Sayangnya dalam penggrebekan saat itu, AB berhasil melarikan diri. Polisi pun menempatkan AB dalam daftar pencarian orang (DPO).
Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, pencarian keberadaan AB terus dilakukan secara intensif. Hingga pada hari Sabtu (26/4), AB berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan.
Baca juga: BUTUH Lahan Sampai 5 Hektare, Satria Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pesinggahan
Baca juga: PETANI Merana, Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Gianyar Diserang Hama Tikus, Stok Obat Habis!
"Kami menerima informasi keberadaan AB di sebuah kontrakan, di perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih. Setelah dilakukan pengintaian, kami mengamankan AB di rumah kontrakan tersebut," jelasnya, Senin (5/5).
Kepada polisi, AB mengaku awalnya dia menerima uang dari Gujar dan disuruh membelikan sabu-sabu. AB juga dijanjikan diajak konsumsi narkoba bersama. "Yang bersangkutan membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram netto," ucapnya.
Atas perbuatannya, AB kini terancam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Sementara Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menambahkan, penangkapan AB merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Ia juga meminta masyarakat agar tidak meremehkan Satres Narkotika, karena dianggap hanya mampu menangkap pemakai.
"Perlu kami tegaskan, kami tetap melakukan pengejaran terkait dengan DPO yang kami terbitkan. Jadi saya harap masyarakat jangan underestimate kepada kami. Yang bisa kami tangkap hanya pemakai, sedangkan pengedar kami lepas. Ini kami buktikan bahwa mereka yang masuk DPO tetap bisa kami tangkap," tegasnya.
Lanjut AKP Edy, hingga kini total ada 6 orang yang masih menjadi target buronan. Rata-rata mereka berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Lantas disinggung mengenai tantangan dalam pengungkapan, mantan Kasat Polair Polres Buleleng ini mengaku tidak ada tantangan berarti. "Hanya masalah waktu saja, sehingga pelaku belum berhasil ditangkap. Kalau tantangan lain tidak ada," tandasnya. (mer)
| SEJOLI Terancam Penjara Seumur Hidup, ER dan NH Ngaku Disuruh Ambil Narkoba oleh Paman! |
|
|---|
| DEMI Upah 2 Juta Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Mantan Napi Terancam Penjara Seumur Hidup! |
|
|---|
| JR Terancam 20 Tahun Penjara, Ngaku Disuruh Bos Kirim 10 Gram Paket Sabu |
|
|---|
| SITA 33,69 Gram Kokain WNA Belarus, Gempur Jaringan Narkoba, Polresta Denpasar Ringkus 42 Pengedar |
|
|---|
| KEDOK Hiburan Tapi Jajakan Narkoba, Parta Desak Cabut Izin New Star Club, Delona Vista & N Co-Living |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petani-jual-narkoba-di-Buleleng.jpg)