Gebrakan Pemimpin Bali

TEGAS Gubernur Koster Tolak GRIB! Ancam Bubarkan Ormas Terdata Jika Bertindak Premanisme

Koster menegaskan akan menolak pendaftaran GRIB, jika melakukan pendaftaran ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali.

ISTIMEWA
Gubernur Bali, Wayan Koster membahas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru-baru ini hadir di Bali. Koster menegaskan akan menolak pendaftaran GRIB, jika melakukan pendaftaran ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali. 

TRIBUN-BALI.COM Gubernur Bali, Wayan Koster membahas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru-baru ini hadir di Bali.

Koster menegaskan akan menolak pendaftaran GRIB, jika melakukan pendaftaran ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali.

“Tidak akan diterima (jika GRIB daftar ke Kesbangpol). Pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” tegas Koster dalam jumpa pers dengan stakeholder di Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5). 

Diakui Koster hingga saat ini GRIB belum melakukan pendaftaran ke Kesbangpol Bali. Maka dari itu, ia tidak bisa membubarkan GRIB Bali sebab belum melakukan pendaftaran. “Lho kan bagaimana membubarkan belum mendaftar,” jelas Koster

Turut hadir pada jumpa pers tersebut di antaranya Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko, Komandan Korem 163/Wira Satya Kolonel Inf Ida I Dewa Agung Hadisaputra dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Brigjen TNI (Mar) Tony Kurniawan.

Baca juga: 14 Ribu Siswa Tamat SD di Denpasar Tahun 2025, Berebut 5.880 Kuota SMP Negeri

Baca juga: Jalan Rabat Beton Pesisir Pebuahan Jembrana Hancur, Belasan KK Terdampak

Koster lebih lanjut menegaskan, termasuk juga ormas-ormas ilegal lainnya yang ada di Bali. Koster menekankan kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya.

Negara telah mengatur agar ormas tertib dan kondusif memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara. Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan baik undang-undang maupun peraturan pelaksanaanya. 

“Karena itu keberadaan ormas diatur secara khusus dan harus terdaftar di pemerintah daerah. Sejauh ini ormas yang ada mendaftar tapi mungkin belum mendaftar belum didata. Kalau dia belum mendaftar berarti belum dapat pengakuan dan belum dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali,” tutupnya. 

Koster akan menindak ormas yang sudah terdata dan terdaftar atau legal di Kesbangpol yang melakukan aksi premanisme.

“Akan ditindak tegas. Sudah ada pakta integritas waktu 2019, semua ormas yang permah melakukan tindakan-tindakan kekerasan bahkan sampai ada yang saling bunuh membunuh itu sudah ada pernyataan bermaterai tanda tangan di hadapan saya langsung,” jelas Koster

Kesepakatan dalam Pakta Integritas Tahun 2019 berisikan, jika ormas sedang melakukan tindakan tidak benar, melanggar aturan apalagi sampai mengorbankan jiwa orang, kesepakatannya organisasi akan dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan.

“Itu pernyataan. Kalau nanti ormas yang ada ini melakukan pelanggaran dari sikap itu akan ditindak tegas. Tiada ampun. Sebab Bali ini tertib masak diberikan dia yang aneh-aneh,” tandasnya. 

Dalam jumpa pers tersebut, Koster menjelaskan 18 poin untuk sikapi hadirnya ormas baru di Bali. Poin-poin di antaranya Ormas berkewajiban antara lain memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

 Juga Keberadaan Ormas secara khusus diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, sampai saat ini, di Provinsi Bali sudah terdaftar sebanyak 298 Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

Juga berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.

Poin lainnya yaitu, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 

SIPANDU BERADAT diluncurkan secara resmi oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada hari Jumat, 28 Januari 2022, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan-kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.

“Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.”

“Saya sangat mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuh aspirasi masyarakat Bali yang menolak munculnya Ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan di Gumi Bali.”

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub,kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan,ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Baliberlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo,salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan,bekerjasama dengan sama-sama bekerja).”

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan apabila terjadi tindak premanisme pada kegiatan ormas, maka akan dilakukan penindakan pidana. “Apabila terjadi hal demikian, gesekan-gesekan ketika terjadi pelanggaran pidana  tentu proses tegas sesuai aturan pidana. Ketika terjadi hal lain perlu penanganan-penanganan yang lain. Tentu kami juga lakukan penanganan lain. Seperti halnya berkumpul berpotensi kerugian, keributan akan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Daniel. 

Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya menyatakan mendukung penuh langkah Gubernur Koster menolak ormas premanisme dan ilegal di Bali. Menurutnya, Bali sebagai daerah tujuan pariwisata yang berbudaya. “Kami di Dewan (DPRD Bali) mendukung penuh langkah Gubernur Bali ini dan akan mengawasi penuh (keberadaan ormas ilegal). Kami sejajar, satu gerak barisan mendukung kebijakan Bapak Gubernur dengan 18 poinnya,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa juga dengan tegas menolak ormas yang berbau pemanisme. “Meski kami menolak, namun tidak seluruh ormas berbau premanisme. Tapi terkait dengan ini (ormas) saya kira sudah jelas apa yang disampaikan Gubernur Bali, jelas menolak tegas, menolak ormas ini," ucapnya.

Sikap tegas juga ditunjukkan Penglingsir Puri Buleleng yang secara tegas menolak keberadaan premanisme berkedok ormas. Sebaliknya pihak Puri mendukung adanya kolaborasi antara Pecalang dengan Banser. Hal tersebut diungkapkan Penglingsir Puri Buleleng, Anak Agung Ngurah Parwata Panji, Senin (12/5). 

Menanggapi ihwal premanisme berkedok ormas yang marak belakangan ini, AA Parwata secara tegas menolak. Sebab keberadaan ormas ini, justru akan merusak tatanan adat istiadat khususnya di Buleleng, dan umumnya di Bali. “Bali, khususnya di Buleleng sudah punya pengaman adat yang namanya pecalang. Karenanya Kami dari Puri Buleleng menolak dengan adanya preman berkedok ormas,” tegasnya. 

Di sisi lain, AA Parwata justru menerima kolaborasi antara Pecalang dengan Banser. Hal ini tidak terlepas dari sejarah di mana umat muslim sudah ada di Buleleng sejak tahun 1.711 Masehi. Yang mana kedatangan umat muslim saat itu, salah satunya untuk membantu Raja Buleleng melawan penjajah. 

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, H. Addin Jauharuddin mengungkapkan, kedatangannya ke Puri Buleleng adalah dalam rangka menjalin silaturahmi, serangkaian HUT GP Ansor ke 91 tahun. Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyatakan bahwa, Ansor dan Banser siap berkolaborasi dengan Pecalang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya di Buleleng. 

Disampaikan pula apabila ada kegiatan-kegiatan dari masyarakat Hindu, dipersilakan untuk memanggil Banser, untuk sama-sama membantu. Demikian pula sebaliknya ketika ada acara teman-teman di Ansor/ NU, agar melibatkan teman-teman pecalang. “Ini bagian dari kolaborasi karena kita saling membutuhkan,” tandasnya. (sar/gus/mer)

Hubungi Call Center Polri 110

Sementara itu, Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin meminta masyrakat segera melapor ke aparat, jika mengetahui adanya aksi premanisme, termasuk yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). AKBP Alfons mengatakan, aksi premanisme bisa berupa intimidasi, pemerasan, ataiu aksi lainnya yang menganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat. Jika merasa mengetahui aksi premnisme, khususnya di Kabupaten Klungkung agar langsung menghubungi Call Center Polri 110.

“Kami berharap dengan imbauan tersebut, masyarakat bisa melaporkan atau mencegah aksi-aksi premanisme yang mengganggu Kamtibmas,” ungkap AKBP Alfons belum lama ini.

Di samping kegiatan patroli dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tapi juga kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. dalam menanggulangi praktik premanisme yang dapat merugikan masyarakat terutama para pelaku usaha. “Segera informasikan atau laporkan ke nomor layanan tersebut atau langsung polres maupun polsek-polsek terdekat,” tegasnya kembali.

Di Kabupaten Gianyar, aparat kepolisian Polres Gianyar melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Agung 2025. Kegiatan ini digelar pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 09.30 di kawasan Sanga-Sanga Minyak Oles, Jalan Bakbakan, Desa Bakbakan, Kecelakaan Gianyar yang dalam catatan polisi, ini merupakan wilayah yang dikenal rawan aksi premanisme.

Patroli gabungan tersebut melibatkan personel Operasi Pekat Agung yang bersinergi dengan Regu Patroli Polres Gianyar. Di bawah komando IPDA I Made Sulatra, patroli ini menyasar titik-titik strategis yang berpotensi menjadi lokasi gangguan kamtibmas seperti premanisme dan tindak kriminal lainnya.

Karendalops Operasi Pekat Agung 2025, Kompol I Nengah Sudiarta, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan masyarakat. 

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Kami ingin memastikan wilayah Gianyar bebas dari segala bentuk premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Sudiarta menyampaikan bahwa patroli serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di wilayah-wilayah yang dinilai rawan tindak kejahatan, sebagai bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung dampak positif berupa peningkatan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. (mit/weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved