Berita Denpasar

14.469 Siswa Tamat SD Berebut Kuota SMP Negeri di Denpasar Bali, Jalur Domisili Mengutamakan Jarak

Bila ada kesamaan jarak antarcalon siswa, usia yang lebih tua menjadi penentu utama.

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi murid sekolah SD - 14.469 Siswa Tamat SD Berebut Kuota SMP Negeri di Denpasar Bali, Jalur Domisili Mengutamakan Jarak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kota Denpasar tahun 2025 segera digelar.  

Sebanyak 14.469 siswa lulus dari Sekolah Dasar (SD), namun hanya tersedia 5.880 kursi di 17 SMP Negeri yang tersebar di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Dari total lulusan SD tahun ini, 9.383 siswa yang tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar. Sementara sisanya merupakan siswa dari luar Denpasar

Ketua Panitia SPMB Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra menyampaikan, bahwa sistem penerimaan tahun ini mengalami sejumlah perubahan, terutama pada jalur afirmasi. 

Baca juga: 663 Atlet Buleleng Akan Berlaga Pada Porprov Bali 2025, Terapkan 3 Klaster Dalam Penentuan Kuota

“Kuota afirmasi tahun ini kami tingkatkan menjadi 20 persen dari sebelumnya hanya 5 persen. Ini untuk memberikan ruang lebih besar bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Dengan total 5.880 kursi, sebanyak 1.176 kursi disediakan khusus bagi siswa yang memenuhi kriteria afirmasi berdasarkan data resmi dari Dinas Sosial. 

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen Denpasar dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata.

SPMB 2025 dibuka melalui 4 jalur. Adalah jalur domisili 43 persen (2.528 kursi), jalur afirmasi 20 persen (1.176 kursi), jalur prestasi (akademik dan non-akademik) 32 persen (1.881 kursi), dan jalur mutasi 5 persen (294 kursi).

Tahun ini juga terjadi perubahan istilah, di mana jalur zonasi kini diganti jalur domisili. 

Sedangkan jalur perpindahan orang tua berganti nama menjadi jalur mutasi.  

Untuk jalur domisili, syarat utama adalah kepemilikan KK Denpasar dengan batas penerbitan maksimal 1 Juni 2024. Jika ada perubahan KK, calon siswa wajib melampirkan KK lama sebagai pembanding.

Sistem penerimaan pada jalur domisili mengutamakan jarak rumah ke sekolah. 

Bila ada kesamaan jarak antarcalon siswa, usia yang lebih tua menjadi penentu utama. 

Bedanya, siswa kini dapat memilih hingga 3 sekolah. Jika tak diterima di pilihan pertama, sistem secara otomatis akan mempertimbangkan pilihan kedua dan ketiga. 

Total 147 rombongan belajar (rombel) akan dibuka di 17 SMP Negeri Denpasar, dengan setiap rombel menampung maksimal 40 siswa. 

Sementara jalur prestasi didasarkan pada piagam akademik atau non-akademik yang dimiliki siswa, dan jalur mutasi mensyaratkan surat resmi perpindahan orang tua. (sup)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved