Berita Denpasar

Terekam CCTV, IKAS Nekat Mencuri di Denpasar Bali, Toko Alami Kerugian Capai Rp 5.962.000

IKAS Maling di Toko Clandys Gatsu Timur Langsung Tertangkap, Puluhan Barang Curian Mau Dijual Sendiri

Istimewa/Polresta Denpasar
Pria asal Karangasem IKS (38) melakukan aksi pencurian di Toko Clandys Grosir Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur, Denpasar, Bali. Terekam CCTV, IKAS Nekat Mencuri di Denpasar Bali, Toko Alami Kerugian Capai Rp 5.962.000 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Pria asal Desa Tulamben, Kubu, Karangasem, berinisial IKAS (38), ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian oleh Polsek Denpasar Timur.

IKAS ditangkap atas dugaan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys Grosir Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur, Denpasar, Bali.

Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV milik toko, yang terjadi pada Rabu 7 Mei 2025. 

Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mengambil sejumlah barang dari rak display.

Baca juga: Ananda Kaget Sampai Kos Kamar Berantakan, Dua Pria Terekam CCTV, Bobol Rumah Kos di Dalung

Gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan sejak awal, diduga merasa dicurigai oleh karyawan, kemudian pelaku ke kasir, namun tidak melakukan pembayaran tetapi kabur tanpa transaksi.

"Pelaku berpura-pura belanja, kemudian barang tersebut dimasukannya ke dalam tas tanpa melakukan pembayaran," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu 14 Mei 2025. 

Tak sempat kabur, pelaku langsung diamankan oleh security setempat dengan tas bawaannya, lalu digiring ke Polsek Dentim.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian.

"Dengan total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 5.962.000," tutur dia. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim guna proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

"Sebelumnya pelaku juga sudah pernah dua kali mengambil barang di TKP dan barang yang diambil tersebut telah dijual secara eceran. Uang hasil penjualan digunakan kebutuhan sehari-hari," bebernya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved