Premanisme di Bali

Ketua GRIB Bali Akui Tak Kenal Anggota GRIB Tabanan, Enggan Komen Soal Penolakan Koster

Joseph Nahak selaku Ketua di DPD GRIB Jaya Bali mengatakan, bahwa ia tak mengenali anggota GRIB Tabanan yang telah bubar tersebut. 

|
Istimewa
ORMAS - Pecalang Desa Adat Sanggulan, dan Aparat Desa Sanggulan serta Ketua DPC GRIB saat membuat video terkait pembubarannya di media sosial pada Senin 13 Mei 2025 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang muncul di Tabanan, Bali, dibubarkan. 

Pembubaran itu didampingi oleh Pecalang Adat Desa Sanggulan. 

Hal itu terungkap setelah perwakilan dari GRIB Jaya DPC Tabanan bersama Pecalang mengeluarkan pernyataan secara terbuka yang tersebar di media sosial. 

"DPC GRIB Jaya Tabanan saat ini lockdown sampai kapanpun, terima kasih," ujar perwakilan GRIB Jaya DPC Tabanan dalam video yang beredar. 

Baca juga: ORMAS GRIB Tabanan Lockdown! Wagub Bali Koordinasi Tim Yustisi,Polda Bali Kerahkan Aparat Bersenjata

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Joseph Nahak selaku Ketua di DPD GRIB Jaya Bali mengatakan, bahwa ia tak mengenali anggota GRIB Tabanan yang telah bubar tersebut. 

“Saya tidak tau, dan tidak ada (mengenali anggota GRIB Tabanan),” katanya singkat, Rabu 14 Mei 2025. 

Karena tak mengenal, Joseph pun tak pernah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus dan anggota GRIB Tabanan yang membubarkan diri . 

Ia juga tak memberi tanggapan atau respon soal penolakan tegas dari Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait kehadiran ormas GRIB di Bali

“Izin belum ada tanggapan nanti rekan-rekan dikabarin ya,” tutupnya. 

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"(Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol), Tidak akan diterima, pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin 12 Mei 2025.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved