Seputar Bali
Babak Baru Kasus Kekerasan di Besakih saat ITBK, Pecalang Ikut Jadi Tersangka: Ada Saling Lapor
Kasus kekerasan yang terjadi di Besakih saat Karya IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) di Pura Agung Besakih akhirnya menemui babak akhir.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus kekerasan yang terjadi di Besakih saat Karya IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) di Pura Agung Besakih akhirnya menemui babak akhir.
Terbaru, Pecalang yang terkait dalam kasus kekerasan ini akhirnya dimasukkan menjadi tersangka.
Pecalang yang diketahui bernama I Nengah W juga ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak kriminal.
Hal ini setelah pihak kepolisian menerima laporan, dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga juga dilakukan oleh Nengah W.
Baca juga: BSI Luncurkan Laku Pandai di Buleleng, Perluas Akses Keuangan Syariah hingga Pelosok Desa

Baca juga: Delapan Anak Jalanan Kembali Dipulangkan, Masuk Bali Tanpa Identitas dan Tak Ada Tujuan Jelas
"Info awal memang setelah ada laporan Polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah W) diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP,”
“Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan, ditetapkannya Nengah W sebagai tersangka, masih serangkaian peristiwa keributan yang terjadi antara dirinya dan pemedek di kawasan bencingan Pura Agung Besakih, Selasa (15/4/2025) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, tiga orang pemedek ditetapkan tersangka penganiayaan yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).
"Kejadiannya saat IBTK, jadi dalam peristiwa ini ada saling lapor," ungkapnya.
Nengah W diperiksa sebagai tersangka, Jumat (16/5/2025) dan dengan kooperatif hadir ke Polres Karangasem.
Ia turut didampingi rekan-rekannya sesama Pecalang Besakih. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.