Berita Gianyar

Pemberhentian Kandel Sebagai Anggota DPRD Gianyar Disetujui DPP PDIP, Sudariana Jadi Pengganti 

Pemberhentian Kandel Sebagai Anggota DPRD Gianyar Disetujui DPP PDIP, Sudariana Jadi Pengganti 

Tribun Bali/Badrun
Anggota DPRD Gianyar dapil Payangan, I Nyoman Kandel meminta agar masyarakat Payangan mempersiapkan kualitas diri dalam bidang pariwisata 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, menyetujui permintaan I Nyoman Kandel untuk berhenti sebagai anggota DPRD Gianyar.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Sukur H Nababan dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal, Utut Adianto.

Berdasarkan data yang diterima Tribun Bali, Senin 19 Mei 2025, persetujuan DPP PDIP memberhentikan Kandel berdasarkan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali pada 5 Mei 2025, perihal Mohon Persetujuan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) serta surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar tertanggal 27 April 2025, perihal Usulan Pergantian Antar Waktu.

Baca juga: BERIKUT  Jadwal Pemadaman Listrik di Bali Hari Senin 19 Mei 2025

Penguat persetujuan tersebut adalah Berita Acara Rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, tertanggal 26 April 2025, perihal Menerima Hasil Verifikasi dan Investigasi Tim 5 Terhadap Permasalahan yang dihadapi I Nyoman Kandel.

Diketahui bahwa saat ini Kandel tengah tersandung masalah penggelapan kendaraan, sertifikat dan sebagainya, dengan nilai utang mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: BAN PECAH! Truk Kuning Oleng Hingga Terbalik di Jalur Tengkorak Bali, Begini Kondisi Sopir

Ditambah lagi dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri Kandel sebagai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Payangan Masa Bakti 2020-2025 dan sekaligus dari keanggotaan DPRD Kabupaten Gianyar Fraksi PDI Perjuangan Periode 2024-2029, tertanggal 26 April 2025.


Setelah mencermati peraturan KPU dan Nomor 6 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPP PDI Perjuangan menyetujui Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gianyar atas nama I Nyoman Kandel, SH.


Selain itu, DPP PDIP juga telah menunjuk I Made Sudariana, ST sebagai kader yang akan menggantikan Kandel sebagai anggota DPRD Gianyar dari Dapil Payangan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa , Sudariana atau karib disapa Gubag, pada Pileg 2024 kemarin, meraih 1.711 suara atau berada pada peringkat ke empat di Dapil Payangan. 


"I Made Sudariana, ST sebagai Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2024-2029, menggantikan Nyoman Kandel, S.H. yang telah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Gianyar," demikian isi surat tersebut sesuai dikutip Tribun Bali.


Selanjutnya, DPP PDIP menginstruksikan DPC PDIP Gianyar untuk mengajukan Calon Pengganti Antar Waktu tersebut ke KPU Gianyar agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua PDIP Gianyar, I Made 'Agus' Mahayastra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya, benar seperti itu," ujarnya.


Pria yang menjabat sebagai Bupati Gianyar itu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah agar PAW bisa segera dilakukan. "Segera akan diproses agar proses PAW bisa dilakukan," ujarnya. Saat dikonfirmasi, Mahayastra tengah mengikuti pendidikan kepemimpinan di Lenteng Agung, Jaksel. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved