Berita Bali

Komisi 1 DPRD Bali Gelar Rapat Tindak Lanjuti Pembangunan di Tebing Curam

Hal ini khususnya menyangkut kawasan pesisir dan jurang yang memiliki aturan ketat soal batasan jarak pembangunan.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Komisi 1 DPRD Bali adakan rapat tindak lanjut atas temuan pelanggaran aturan dalam pembangunan kawasan pesisir Jimbaran oleh PT Step Up Solusi Indonesia, serta maraknya pembangunan vila, homestay, dan restoran di tebing curam Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Komisi 1 DPRD Bali Gelar Rapat Tindak Lanjuti Pembangunan di Tebing Curam 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, mewakili OPD Badung yang hadir berbicara, mengakui adanya penyerobotan tanah negara oleh pelaku usaha tanpa izin. 

“Ada penyerobotan bangunan di atas tanah negara tanpa izin. Status tanahnya harus jelas dulu. Kalau tidak jelas, ya jelas bodong itu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa status tanah negara menjadi kunci utama dalam proses perizinan. 

“Tanah negara itu milik negara. Kalau tidak ada sertifikat atau hak yang melekat, tidak bisa diberikan izin. Apalagi peruntukannya adalah kawasan perlindungan setempat,” ujarnya.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki izin. 

“Karena status tanahnya tak jelas, pemanfaatannya tidak sesuai, itu pasti tidak berizin. Itu jelas melanggar Undang-undang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Bangunan Gedung,” katanya.

Agus Aryawan juga menyebut perlu adanya langkah tegas untuk menjaga kewibawaan negara. 

“Solusinya ada dua. Pertama, tegakkan aturan dan kenakan sanksi. Sanksi administrasi, penutupan sampai penertiban. Itu rekan-rekan Satpol PP punya SOP-nya,” tegasnya.

Pemerintah juga harus mencegah agar tidak terjadi penyerobotan lanjutan. 

“Setelah ditertibkan, jangan sampai ada penyerobotan jilid dua. Jangan sampai perjuangan Bapak Ibu sekalian menjadi sia-sia,” tandasnya.

Rapat lanjutan akan digelar dengan melibatkan imigrasi, pemilik vila, serta aparat desa guna melengkapi data dan menindaklanjuti penegakan hukum di kawasan tersebut.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved