Berita Bali
Komisi 1 DPRD Bali Gelar Rapat Tindak Lanjuti Pembangunan di Tebing Curam
Hal ini khususnya menyangkut kawasan pesisir dan jurang yang memiliki aturan ketat soal batasan jarak pembangunan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi 1 DPRD Bali adakan rapat tindak lanjut atas temuan pelanggaran aturan dalam pembangunan kawasan pesisir Jimbaran oleh PT Step Up Solusi Indonesia, serta maraknya pembangunan vila, homestay, dan restoran di tebing curam Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Rapat tersebut diadakan di Gedung DPRD Bali Lantai Tiga pada Senin 19 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut terungkap adanya indikasi pelanggaran tata ruang, penyerobotan tanah negara, hingga kebocoran pendapatan daerah akibat aktivitas ilegal yang sebagian besar dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin resmi.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyebut bahwa data yang disampaikan oleh tim terpadu bidang pariwisata Provinsi Bali dan BPN Badung belum sepenuhnya lengkap.
Baca juga: Bilateral Meeting di Bali, Imigrasi Tunda Keberangkatan 5.000 PMI Ilegal dan 303 Penerbitan Paspor
Namun, telah ditemukan indikasi pelanggaran berat.
“Data yang diberikan oleh Satpol PP melalui tim terpadu bidang pariwisata di provinsi dan juga BPN Badung itu kan belum sempurna. Walaupun tadi itu sudah diakui bahwa itu ada pelanggaran terkait masalah penggunaan tanah negara. Dan izinnya memang tidak ada. Itu kesimpulan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Budiutama, pelanggaran tidak hanya mencakup penggunaan tanah negara tanpa izin, tetapi juga adanya kontradiksi dalam penerapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) antara provinsi dan kabupaten.
Hal ini khususnya menyangkut kawasan pesisir dan jurang yang memiliki aturan ketat soal batasan jarak pembangunan.
“Step Up itu memang perlu ada pendalaman, apalagi tadi kan sudah diketahui ada kontradiktif antara pelaksanaan daripada RTRW di provinsi, dan dengan RTRW di Kabupaten. Makanya perlu adanya sinkronisasi antara para pejabat yang di Badung dengan di provinsi. Apakah ada pelanggaran aturan yang lebih tinggi?”
Budiutama mengungkapkan, berdasarkan data awal, setidaknya terdapat 33 pemilik WNI dan 6 pemilik WNA yang membangun di kawasan Pantai Bingin tanpa izin.
Beberapa bangunan bahkan telah berdiri selama 15 tahun tanpa kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Usia bangunannya yang tertua dari laporan itu kan ada 15 tahun. Itu sama sekali enggak ada izin. Karena tidak ada izin berarti kan tidak ada pendapatan pada daerah,” katanya.
“WNA ada 6 orang, WNI ada 33 orang. Itu kebanyakan menggunakan tanah negara,” tambahnya.
Komisi I DPRD Bali juga mendesak pemanggilan para pemilik vila dan restoran ilegal di kawasan tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi.
“Perlu ada pemanggilan pemilik daripada vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin sebelum memberikan rekomendasi; apa itu sanksi administratif sampai pembongkaran. Nah, kita kan perlu data,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.