Berita Klungkung
SPMB 2025 di Klungkung Bali Bulan Juni dan Juli, Tidak Bisa Lagi Titip Nama Anak di KK Orang Lain
Dalam KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga, tidak boleh hanya nama anak saja.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Klungkung akan dilaksanakan mulai bulan Juni dan Juli 2025.
Pada tahun ini ada beberapa perbedaan, jika dibandingkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, misalnya penetapan sistem domisili. Sehingga orang tua siswa tidak bisa lagi menitipkan nama anaknya di kartu keluarga (KK) orang lain, untuk mendaftarkan ke sekolah tertentu.
"Ada perubahan sistem penerimaan murid baru, tahun ini ada jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Perbedaannya pada teknis jalur domisili," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, Rabu 21 Mei 2025.
Ia mengatakan, sistem domisili ini pada umumnya hampir sama dengan sistem zonasi, yakni masih menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Hanya saja pada sistem baru ini, tidak bisa lagi menitipkan nama siswa ke domisili orang lain.
Baca juga: SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Di Denpasar Bali Masuki Tahap Sosialisasi, Akan Ada Deklarasi
Dalam KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga, tidak boleh hanya nama anak saja.
"Sebelumnya banyak praktik jelang PPDB, nama anaknya dipindahkan ke KK orang lain untuk diterima ke sekolah tertentu. Lalu setelah anak diterima sekolah, dikembalikan lagi nama anak itu KK aslinya. Disdukcapil repot mengurusi masalah anak sekolah saja. Sekarang tidak bisa lagi, pada KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga," ujar Sujana.
KK yang digunakan harus minimal terbit setahun sebelum SPMB. Bisa menggunakan KK di bawah 1 tahun, namun hanya perbaikan seperti ganti anggota KK (lahir atau meninggal) atau perbaikan bersifat minor lainnya.
"Pada intinya tidak lagi bisa titip nama siswa, harus menggunakan KK yang terdaftar semua nama keluarga intinya," jelas dia.
Sementara jalur lainnya hampir sama seperti tahun sebelumnya, selain domisili ada jalur prestasi, jalur afirmasi (siswa kurang mampu), dan jalur mutasi (pindah kerja orangtua).
Secara persentase, persentase kuota untuk jalur domisili sebesar 50 persen, kuota jalur prestasi 25 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
"Pemetaan sudah kami lakukan, jika semua mengikuti sistem ini, semua siswa tertampung di sekolah secara merata," jelas Sujana. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.