Berita Denpasar
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Di Denpasar Bali Masuki Tahap Sosialisasi, Akan Ada Deklarasi
perubahan nama turut diiringi dengan mekanisme baru yang mengutamakan transparansi dan inklusi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar mulai melakukan tahapan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
SPMB ini menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sosialisasi difokuskan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, hingga lurah se-Kota Denpasar.
Koordinator SPMB Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menyampaikan bahwa sosialisasi telah berjalan sejak Selasa 20 Mei 2025.
Baca juga: PPDB Ganti Nama Jadi SPMB 2025, Disdikpora Badung Bali Pastikan Daya Tampung SMP Mencukupi
"Tujuannya agar seluruh perangkat wilayah memahami perubahan sistem dan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat," paparnya, Rabu 21 Mei 2025.
Ia menegaskan, perubahan nama turut diiringi dengan mekanisme baru yang mengutamakan transparansi dan inklusi.
Tahap selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan ke DPRD Kota Denpasar pada 23 Mei 2025, guna mendapat persetujuan resmi.
Setelah itu, akan dilaksanakan deklarasi bersama pada 28 Mei 2025 di SMPN 2 Denpasar mulai pukul 09.00 WITA.
Deklarasi akan melibatkan seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Denpasar.
Tahun ini, ada empat jalur penerimaan siswa atau SPMB.
Pertama jalur domisili, 43 persen kuota, menggunakan syarat Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling lambat 1 Juni 2024, dan tidak menerima surat keterangan domisili.
Kedua, jalur afirmasi, 20 persen kuota, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 5 persen.
"Jalur ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas berdasarkan data Dinas Sosial," paparnya.
Ketiga ada jalur prestasi dengan 32 persen kuota, mencakup prestasi akademik dan non-akademik berdasarkan piagam.
Dan terakhir adalah jalur mutasi, 5 persen kuota, dengan syarat surat keterangan perpindahan orang tua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.