Berita Bali

Wapres Gibran Minta Zonasi PPDB Dihapus, Disdikpora Bali Belum Terima Arahan

Penentuan domisili siswa didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum PPDB.

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sri
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) KN Boy Jayawibawa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Untuk wujudkan visi Indonesia Emas 2045, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Hal tersebut ia ungkapkan dalam sambutannya di acara Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Kamis 21 November 2024. 

Selain itu, putra sulung dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo tersebut juga mendorong pengajaran pemrograman dan pemasaran digital sejak dini agar generasi muda Indonesia mampu bersaing di era global.

Dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan, ia meminta sistem zonasi dihapus karena sering menimbulkan polemik.

Baca juga: HUT Ke-8 Tahun SMK TI Bali Global, Buka PPDB Dengan Empat Jurusan Favorit

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, KN Boy Jayawibawa mengatakan bahwa pihaknya di Disdikpora Bali belum menerima instruksi terkait. Hal ini mengingat instruksi baru disampaikan. 

“Terkait jalur zonasi belum ada arahan dari Kemendikdasmen,” jelas Boy, Jumat 22 November 2024. 

Seperti diketahui, sistem zonasi mulai diimplementasikan secara bertahap sejak 2016, diawali dengan penggunaannya dalam penyelenggaraan ujian nasional, lalu diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2017. 

Sistem ini pertama kali diterapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, yang mewajibkan sekolah menerima calon peserta didik berdasarkan radius zona terdekat. 

Penentuan domisili siswa didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum PPDB.

Pada PPDB kemarin, adapun kuota untuk jalur zonasi pada PPDB 2024/2025 yakni untuk jenjang SD minimal 70 persen dari daya tampung sekolah, jenjang SMP minimal 50 persen dari daya tampung sekolah dan jenjang SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved