Berita Buleleng

Jadi Perhatian Nasional, DPR RI Minta Klarifikasi Ratusan Siswa Tak Bisa Baca di Buleleng 

Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi terkait ratusan siswa di Buleleng yang tak bisa membaca.

Istimewa
KLARIFIKASI - Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi terkait ratusan siswa di Buleleng yang tak bisa membaca. Klarifikasi ini dilakukan pada acara pertemuan antara Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan jajaran di Ruang Rapat Wiswasabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Kamis 22 Mei 2025. 

Jadi Perhatian Nasional, DPR RI Minta Klarifikasi Ratusan Siswa Tak Bisa Baca di Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi terkait ratusan siswa di Buleleng yang tak bisa membaca

Klarifikasi ini dilakukan pada acara pertemuan antara Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan jajaran di Ruang Rapat Wiswasabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Kamis 22 Mei 2025. 

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja BAM DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan meninjau langsung tata kelola pendidikan dasar dan menengah di daerah.

Baca juga: Ombudsman Bali Akan Buka Posko Pengaduan Pendaftaran Siswa Baru 

Rombongan dipimpin oleh Ketua Tim BAM, Dr. Muhammad Haris, yang hadir bersama beberapa anggota lintas komisi dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Muhammad Haris menegaskan bahwa BAM merupakan alat kelengkapan DPR RI yang relatif baru, sehingga terus berupaya menyempurnakan tata kerja dan memperluas jangkauan fungsi, termasuk dalam fasilitasi penyelesaian isu-isu strategis nasional.

Isu pendidikan menjadi salah satu perhatian utama, mengingat tantangan seperti rendahnya kemampuan literasi dasar masih menjadi persoalan nyata di berbagai daerah.

Baca juga: Disdikpora Badung Bali Siap Sambut SPMB 2025, Pastikan Penerimaan Siswa Lebih Tertib dan Transparan

“Kami membaca laporan bahwa ada 375 siswa SMP yang belum bisa membaca, dengan rincian 155 di antaranya disebut tidak bisa membaca sama sekali."

"Kami ingin mendapatkan klarifikasi langsung dari daerah agar informasi ini bisa disampaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi negatif yang keliru,” ujar Haris.

Ia menekankan bahwa sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI berkewajiban memastikan bahwa setiap temuan atau pemberitaan penting harus diverifikasi dan ditindaklanjuti bersama mitra kerja, termasuk Kemendikbudristek dan lembaga pendidikan terkait.

Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Aksi Kekerasan Siswa di SMKN 7 Denpasar - Bule Aniaya Driver Taksi

Mewakili Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang menerima kehadiran rombongan Tim BAM DPR RI, menyampaikan bahwa kewenangan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) berada di tingkat provinsi, sementara pendidikan dasar (SD/SMP) dikelola oleh kabupaten/kota.

“Karena isu ini menyangkut jenjang SMP, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng yang memiliki kewenangan langsung. Kami hadir untuk mendukung dan memastikan bahwa koordinasi antarinstansi berjalan baik,” ujar Dewa Indra.

Baca juga: Disdikpora Badung Bali Siap Sambut SPMB 2025, Pastikan Penerimaan Siswa Lebih Tertib dan Transparan

Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi momentum penting untuk bersama-sama menghadirkan klarifikasi yang adil dan berimbang terhadap isu yang menyita perhatian publik.

Menanggapi isu yang disebutkan, Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG., menyampaikan klarifikasi penting.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang mengalami hambatan membaca sebenarnya adalah 354 orang, bukan 375 seperti yang ramai diberitakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved