Seputar Bali
Babak Baru Kasus Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Silsilah, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi
Kasus pemalsuan silsilah yang membuat seorang nenek berumur 92 tahun menjadi terdakwa masuk ke babak baru
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pemalsuan silsilah yang membuat seorang nenek berumur 92 tahun menjadi terdakwa masuk ke babak baru usai pengacara mengaku belum ada putusan menang-kalah.
Pengacara nenek umur 92 tahun, Semuel Hanok Yusuf Uruilal, perkara perdata yang melibatkan klien mereka, termasuk Nyoman Reja (93) belum memasuki tahap putusan pokok perkara.
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 22 Mei 2025.
Tim kuasa hukum menyayangkan proses penetapan tersangka terhadap lansia tersebut, mengingat belum adanya keputusan final terkait sengketa perdata yang menjadi akar permasalahan.
Baca juga: Beringin Ratusan Tahun Setinggi 40 Meter di Tabanan Tumbang, Timpa Rumah hingga Sekolah
Pengadilan Negeri sebelumnya memutuskan gugatan konvensi dan rekonvensi dalam perkara tersebut dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
“Diputus NO, artinya belum ada yang menang atau kalah dalam perkara ini,”
“Putusan itu pun sudah inkrah, tetapi hanya pada aspek formal, belum sampai ke substansi atau pokok perkara,” ujar Semuel dijumpai Tribun Bali, di Denpasar, pada Minggu 25 Mei 2025.
Kasus ini kemudian diproses pidana tanpa kepastian perdata, pengacara menilai proses hukum ini terlalu dipaksakan, mengingat akar masalah merupakan sengketa warisan yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata.
"Dakwaan terhadap Nyoman Reja yang sudah sangat tua dan mengalami keterbatasan fisik, dinilai tidak manusiawi," ujar dia.
"Padahal kondisi beliau sangat rentan—jalan saja susah, makan menurun, dan pendengaran juga terganggu,” tambahnya.
Pengacara lainnya, Gede Bina menuturkan bahwa Nyoman Reja hanya seorang yang tamat pendidikan hingga kelas 3 Sekolah Rakyat dan tidak cakap hukum.
Kondisi ini membuat mereka sering tidak memahami pertanyaan dalam pemeriksaan.
Baca juga: Besok 4.918 PPPK di Badung Akan Menerima SK, Segini Besaran Gajinya

Baca juga: NYARIS Jadi Korban Rumah Warga Roboh Dampak Cuaca Ekstrem, Warga Melaya Jembrana Selamat dari Maut
Dalam perkara ini, kedua belah pihak saling mengajukan silsilah keluarga sebagai bukti hak waris.
Namun hingga kini belum ada pemeriksaan substantif yang menetapkan silsilah mana yang sah secara hukum.
“Silsilah mana yang benar belum pernah diperiksa secara substansi. Baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.