PMI Sakit di Jepang
PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Jepang, Kerabat Galang Dana untuk Biaya Pemulangan
Kabar duka kembali datang dari dunia Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Minggu 25 Mei 2025.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Jepang, Kerabat Galang Dana untuk Biaya Pemulangan
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kabar duka kembali datang dari dunia Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Minggu 25 Mei 2025.
Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24), pemagang di Jepang dikabarkan meninggal dunia akibat sakit komplikasi yang dideritanya dinihari tadi.
Menurut informasi yang diperoleh, Ni Kadek Ari yang merupakan tenaga magang asal Banjar Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana ini meninggal dunia sekitar pukul 00.20 WITA waktu setempat.
Baca juga: Pengabenan Komang Adi 10 Hari Lagi, Sosok Peduli Teman dan Tak Pernah Cerita Bakal Jadi PMI
Kini para pihak termasuk keluarga masih mengupayakan untuk proses pemulangan.
Kemungkinan waktu yang dibutuhkan cukup lama sekitar satu bulan karena yang bersangkutan adalah PMI unprosedural atau mandiri.
"Nggih (meninggal dunia). Kabarnya kita terima tadi pagi. Beberapa hari lalu yang bersangkutan dikabarkan sudah sakit parah," ungkap Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi, pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Putu Agus Arimbawa saat dikonfirmasi, Minggu 25 Mei 2025.
Baca juga: Komang Adi Tak Pernah Cerita Bakal Jadi PMI, Kepergiannya Dirasakan Anggota STT-nya di Jembrana
Dia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sudah berkomunikasi dengan para pihak untuk proses pemulangan jenazah.
Karena statusnya saat ini sebagai PMI mandiri atau unprosedural, mungkin butuh waktu lebih lama dari PMI yang berstatus prosedural.
Kerabat di Jepang juga saat ini sedang melakukan aksi penggalangan dana.
Baca juga: PMI TEWAS! TUNDA Keberangkatan 5.000 PMI Ilegal, Kantor Imigrasi Juga Tunda 303 Penerbitan Paspor
Mengingat biaya pemulangan jenazah yang diperlukan untuk PMI status mandiri hingga ratusan juta atau sekitar Rp130 juta.
"Saat ini masih berproses. Mungkin waktunya agak lama karena statusnya (mandiri). Pihak keluarga juga masih berupaya dan berharap jenazah Ni Kadek Ari ini bisa dipulangkan," tandasnya.
Untuk diketahui, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang sedang proses magang di Jepang dilaporkan mengalami sakit parah.
Baca juga: PMI TEWAS! TUNDA Keberangkatan 5.000 PMI Ilegal, Kantor Imigrasi Juga Tunda 303 Penerbitan Paspor
Adalah Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24) asal Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Negara. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana pun telah menindaklanjuti informasi ini dan mendatangi pihak keluarganya.
Kasus PMI menderita sakit parah ini juga sudah dilaporkan ke KBRI Tokyo dan pihak keluarga berharap serta berupaya agar yang bersangkutan segera bisa dipulangkan ke Jembrana.
Menurut informasi yang diperoleh, hasil dari pemeriksaaan dokter Jepang, Kadek Ari menderita penyakit dalam komplikasi.
Pasca menderita sakit kronis ini, yang bersangkutan kesulitan untuk diajak berkomunikasi.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendoakan kesembuhan Kadek Ari dan agar bisa segera dipulangkan ke tanah Bali.
Sesuai penuturan keluarganya, pemagang Kadek Ari ini awalnya berangkat dari Indonesia ke Jepang pada tahun 2022 lalu.
Kontrak kerja resminya adalah selama tiga tahun.
Namun begitu, belum habis masa kontrak kerjanya di lokasi awal, Kadek Ari memilih meninggalkannya dan akhirnya berstatus mandiri di sektor pertanian di Ibaraki, Jepang.
"Nah, setelah pindah dan jadi mandiri di Ibaraki, yang bersangkutan kemudian sakit komplikasi," ungkapnya.
Kadek Ari sejatinya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk berobat namun batal karena biaya pengobatan yang nilai mahal tak ada yang menanggung.
Sebab, yang bersangkutan statusnya mandiri.
Saat ini, PMI asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung tersebut berada di Ibaraki, Jepang bersama saudaranya. (*)
Berita lainnya di Pekerja Migran Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.