Berita Jembrana

Dimaafkan Korban, Rozikin Hirup Udara Bebas, Bantu Jual Motor Curian, Tersangka Untung Rp 2 Juta

Adalah karena pelaku dan keluarga sudah meminta maaf ke korban serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

istimewa
DIBEBASKAN - Suasana saat pelepasan rompi oranye tersangka penadahan, Rozikin oleh Kejari Jembrana disaksikan pihak korban di kantor setempat, Senin (26/5). 

TRIBUN-BALI.COM - Tersangka kasus penadahan, Rozikin (35) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Sebab, Kejari Jembrana telah melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di kantor setempat dan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan warna oranye, Senin (26/5).

Adalah karena pelaku dan keluarga sudah meminta maaf ke korban serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Menurut data yang diperoleh, penghentian penuntutan ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-880 /N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan nama tersangka Rozikin. Sebelumnya ia disangkakan Pasal 480 Ke-2 KUH Pidana.

Penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Kapolres Buleleng: Jangan Sampai Kecolongan, Sebut Premanisme dan Terorisme Jadi Ancaman

Baca juga: Tjok De Ngaku Disuruh Maling Agar Punya Anak, Ditangkap Terlibat Pencurian di Bangli dan Klungkung

"Korban memaafkan kesalahan tersangka serta meminta kepada pihak Kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat memberikan keterangan, Senin (26/5). 

Dia melanjutkan, alasan pelaksanaan keadilan restoratif ini karena tersangka memang baru melakukan tindakan pidana pertama kalinya serta sudah mengembalikan uang senilai Rp 2 Juta kepada saksi sesuai keuntungan yang ia peroleh saat membantu menjualkan motor hasil curian dengan tersangka Fathurahman. 

"Pelaku juga dikenakan sanksi sosial sebagai marbut masjid di wilayah Jembrana selama sebulan," jelasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kasus curanmor yang dilakukan Fathurahman pada Maret 2025 lalu. Kasus curanmor ini dilakukan pelaku dengan cara menggondol sepeda motor milik warga kondisi kunci nyantol di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada 19 Maret 2025 lalu.

Parahnya, STNK motor tersebut berada di bawah jok motor tersebut. Korban Ni Putu Sariani juga sempat melakukan pencarian namun tak menemukan kendaraannya sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Atas kejadian tersebut, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana bergegas menindaklanjuti laporan tersebut. Butuh waktu seminggu penyelidikan, tim Jatanras tersebut berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap pelaku Fathurahman (33) di rumahnya wilayah Banjar Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Jumat 28 Maret 2025 dinihari lalu.

Dari hasil pengembangan polisi, ternyata salah satu sepeda motor telah dijual melalui temannya di Denpasar bernama Rozikin (35) yang juga beralamat di Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Satu sepeda motor matik warna krem diminta dijual seharga Rp 2 juta.

Atas perbuatannya, Fathurahman dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara, pelaku Rozikin dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved