Penganiayaan di Denpasar
Emosi Karena Macet, Seorang Pemuda Aniaya Lansia Di Denpasar Bali, Pukul Korban Dengan Helm
Pelaku langsung diamankan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan digiring ke Polsek Denpasar Barat.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya karena kemacetan traffic light di persimpangan jalan di Kota Denpasar, Bali, seorang warga pendatang asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur tiba-tiba mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
Aksi penganiayaan ini terjadi di simpang empat Jalan Mahendradatta - Jalan Teuku Umar Barat depan Pizza Hut, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Bali, pada Senin 26 Mei 2025.
Pemuda Sumba Barat Daya berinisial SDM (21) menganiaya seorang lansia berusia 63 tahun bernama I Wayan Sarna asal Tabanan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku memukul korban dengan helm dan tangan kosong.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Pecalang di Pura Besakih Bali, Status Tersangka Nengah Dicabut Melalui RJ
"Motifnya kemacetan di lampu merah" kata AKP Sukadi.
Pelaku langsung diamankan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan digiring ke Polsek Denpasar Barat.
SDM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.