Breaking News

Pemukulan Pecalang di Besakih

Update Kasus Penganiayaan Pecalang di Pura Besakih Bali, Status Tersangka Nengah Dicabut Melalui RJ

Joseph Edward Purba menambahkan, RJ adalah pendekatan hukum yang tidak hanya berpijak pada hukum formal. 

ISTIMEWA
Pasikian Pecalang Bali saat menghadiri proses RJ terhadap I Nengah Wartawan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui restorative justice di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025).   

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Jajaran kepolisian dari Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka dari I Nengah Wartawan. 

Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui restorative justice (RJ) di Polres Karangasem, Senin 19 Mei 2025. 

“Berdasarkan prinsip hukum dan ketentuan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, proses penyidikan atas nama Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan,” ujar Kapolres Karangasem Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Senin 19 Mei 2025.

Dengan berakhirnya RJ ini, maka status tersangka terhadap Nengah Wartawan secara otomatis terhapus. 

Baca juga: VIDEO Status Tersangka Pecalang Pura Besakih Bali Resmi Dicabut Melalui Restorative Justice

Joseph Edward Purba menambahkan, RJ adalah pendekatan hukum yang tidak hanya berpijak pada hukum formal. 

“Yang bersangkutan (Nengah Wartawan) dikembalikan dipulihkan namanya, sebagaimana warga masyarakat secara utuh. Kami mengajak masyarakat khususnya Desa Adat Besakih, melihat momentum ini sebagai kemenangan bersama dan berkeadilan,” jelas AKBP Joseph.

AKBP Joseph menegaskan, seluruh tahapan RJ telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor. 

“Hari ini (kemarin), kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar AKBP Joseph.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk tokoh adat, Majelis Desa Adat (MDA), serta kedua belah pihak yang berperkara. 

Ia mengajak masyarakat untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum tanpa konflik berkepanjangan.

“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” jelas AKBP Joseph. 

Nengah Wartawan merupakan pecalang Desa Adat Besakih yang sempat menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Senin 14 April 2025 lalu. 

Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). 

Namun seorang tersangka membuat laporan balik, dan Nengah Wartawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah RJ (restorative justice) ini, ketiga tersangka sebelumnya tetap diproses. Namun dengan adanya RJ dapat meringankan kasusnya," ungkap Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana. (mit)

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved