Pemukulan Pecalang di Besakih
RESMI! Status Tersangka Pecalang di Besakih Dicabut Berkat Restorative Justice, Babak Akhir Kasus
Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Adanya restorative justice terhadap Nengah Wartawan, menjadi kebahagiaan Pasikian Pacalang Bali.
Jajaran kepolisian dari Polres Karangasem, secara resmi mencabut status tersangka dari I Nengah Wartawan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui restorative justice di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025).
Pasikian Pecalang Bali menilai hal ini, sebagai bentuk kepekaan kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat di Bali.
Juru bicara Pasikian Pecalang, Yudhi Pasek Kusuma mengatakan, Paskian Pecalang Bali menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Karangasem beserta seluruh jajaran atas kebijakan yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan kasus yang menimpa salah satu anggota pacalang di Pura Agung Besakih.
Pacalang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal merupakan korban dari tindakan penganiayaan, kini telah mendapatkan keadilan berkat pendekatan hukum yang manusiawi dan solutif melalui restorative justice.
Baca juga: MDA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum, Pecalang Kasus Penganiayaan di Pura Besakih Jadi Tersangka
Baca juga: TRAGEDI Penganiayaan di Pura Besakih, Baik Pecalang yang Dianiaya Maupun Pamedek Jadi Tersangka!
"Ini bukan hanya menjadi wujud kepekaan institusi kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat Bali, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran pacalang sebagai penjaga kesucian dan keamanan wilayah adat," ujar Yudhi Pasek Kusuma dalam pernyataan resminya, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, pendekatan restorative justice dalam kasus ini telah membuka ruang dialog dan penyelesaian yang bermartabat tanpa mengesampingkan nilai hukum dan keadilan.
Langkah ini menunjukkan kuatnya komitmen kepolisian, dalam merawat harmoni antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal di Bali.
"Kami, segenap Paskian Pacalang Bali, meyakini kolaborasi antara Kepolisian dan lembaga adat akan terus menjadi kekuatan utama dalam menjaga ketertiban, kedamaian, dan keluhuran budaya Bali," ungkapnya. (mit)

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali memberikan pendampingan hukum terhadap I Nengah Wartawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan.
Termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
Terlebih sebelumnya, Nengah Wartawan menjadi korban penganiayaan oleh 3 orang pemedek saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Ketiganya telah ditetapkam tersangka dan ditahan kepolisian.
Lalu dari pihak tersangka melapor balik, dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menetapkan Nengah Wartawan sebagai tersangka penganiyaan ringan.
Baca juga: Refleksi 50 Tahun Perjalanan Apel Hendrawan, Perjalanan Kelam hingga Pembebasan Lewat Seni
Baca juga: KISRUH Kepengurusan PWI Berakhir! Akhirnya Sepakat Gelar Kongres Persatuan
“Pendampingan hukum sudah di berikan oleh MDA Provinsi Bali,” ujar Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, Minggu (18/5).
pecalang
restorative justice
pemukulan
penganiayaan
Desa Adat Besakih
Pura Agung Besakih
Pura Besakih
tersangka
Nengah W
nengah wartawan
Polres Karangasem
MDA
Paskian Pecalang
Update Kasus Penganiayaan Pecalang di Pura Besakih Bali, Status Tersangka Nengah Dicabut Melalui RJ |
![]() |
---|
Polres Karangasem Bertemu MDA Bali, Aparat Periksa Kembali Kronologis Kejadian Penganiayaan Pecalang |
![]() |
---|
Pecalang Desa Adat Besakih Ditetapkan Jadi Tersangka, MDA Bali Akan Bersurat ke Polda Bali |
![]() |
---|
MDA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum, Pecalang Kasus Penganiayaan di Pura Besakih Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TRAGEDI Penganiayaan di Pura Besakih, Baik Pecalang yang Dianiaya Maupun Pamedek Jadi Tersangka! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.