Pemukulan Pecalang di Besakih

TRAGEDI Penganiayaan di Pura Besakih, Baik Pecalang yang Dianiaya Maupun Pamedek Jadi Tersangka!

Hal ini setelah pihak kepolisian menerima laporan, dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga juga dilakukan I Nengah W.

istimewa
DIRAWAT - Pecalang, I Nengah W mendapatkan perawatan setelah dipukul oleh pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Senin (14/4). Ia juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.  

TRIBUN-BALI.COM -  Pecalang bernama I Nengah W yang menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini setelah pihak kepolisian menerima laporan, dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga juga dilakukan I Nengah W.

“Informasi awal memang setelah ada laporan polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah W) diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP. Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat (16/5).

Ia mengatakan, ditetapkannya Nengah W sebagai tersangka, masih serangkaian peristiwa keributan yang terjadi antara dirinya dan pemedek di kawasan bencingan Pura Agung Besakih, Selasa (15/4) lalu.

Dalam persitiwa tersebut, 3 orang pemedek ditetapkan tersangka penganiayaan yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). “Kejadiannya saat IBTK, jadi dalam persitiwa ini ada saling lapor,” ungkapnya.

Baca juga: INI Kata Kapolres Ihwal Pecalang Besakih dari Korban Jadi Tersangka! Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Baca juga: JERATAN Hukum Ini yang Dikenakan Pada Pecalang Korban Pemukulan di Pura Besakih, Desa Adat Bersikap!

Baca juga: POLRES Bangli Intensifkan Patroli, Upaya Perkecil Ruang Gerak Premanisme dan Aksi Kriminalitas


PERTEMUAN - Pihak Desa Adat Besakih menggelar pertemuan untuk menyikapi penetapan I Nengah W sebagai tersangka penganiayaan, Jumat (16/5).
PERTEMUAN - Pihak Desa Adat Besakih menggelar pertemuan untuk menyikapi penetapan I Nengah W sebagai tersangka penganiayaan, Jumat (16/5). (ISTIMEWA)


Nengah W diperiksa sebagai tersangka, Jumat (16/5) dan dengan kooperatif hadir ke Polres Karangasem. Ia turut didampingi rekan-rekannya sesama Pecalang Besakih. 

Desa Adat Besakih menyikapi atas ditetapkannya I Nengah W sebagai tersangka penganiayaan. Terlebih I Nengah W yang merupakan pecalang Desa Adat Besakih sebelumnya menjadi korban.

Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha mengatakan, pihaknya telah rembug dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan pihak Majelis Desa Adat (MDA) Bali, terkait tindak lanjut penetapan tersangka terhadap I Nengah W. Pihaknya memastikan desa adat akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi penetapan tersangka ini. 

“Tentunya desa adat tidak tinggal diam, kami sudah rembug. Koordinasi juga kami lakukan dengan MDA Bali, untuk langkah hukum apa yang akan kami tempuh,” jelas Jro Mangku Widiartha, Jumat (16/5).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, I Nengah W telah didampingi pengacara dan kooperatif menjalani pemeriksaan. “Nanti keputusannya Senin. Upaya hukum seperti apa yang kami tempuh,” jelasnya.

Sementara Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira mengaku sangat menyayangkan penetapam tersangka terhadap I Nengah W. Padahal dalam bukti rekaman CCTV, sudah jelas I Nengah W mendapat penganiayaan 3 orang pemedek hingga luka-luka. Meskipun demikian, pihaknya menunggu hasil koordinasi pihak Bendesa Besakih untuk langkah hukum selanjutnya. 

“Kami Pecalang Besakih, serta Pasikian Pecalang Bali sangat, sangat menyayangkan. Sudah jelas-jelas jadi korban, malah jadi tersangka. Sangat-sangat menyayangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Karangasem menegaskan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved