Pemukulan Pecalang di Besakih

JERATAN Hukum Ini yang Dikenakan Pada Pecalang Korban Pemukulan di Pura Besakih, Desa Adat Bersikap!

Pasalnya, pecalang yang saat itu menjadi korban pemukulan malah kini menjadi tersangka. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan

istimewa
TANGKAP LAYAR - Nengah W saat dianiaya 3 pamedek saat Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Babak baru kasus pemukulan dan penganiyaan seorang pecalang di Pura Besakih, membuat banyak orang terkejut. 

Pasalnya, pecalang yang saat itu menjadi korban pemukulan malah kini menjadi tersangka. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana.

Ia tidak menampik penetapan tersangka terhadap Nengah W. "Info awal memang setelah ada laporan polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah Wartawan) diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: PECALANG Korban Pemukulan Jadi Tersangka! Bendesa Besakih: Desa Adat Tidak Akan Tinggal Diam

Baca juga: 2 Warga Meninggal Akibat Bencana, Bupati Jembrana Serahkan Bantuan ke Warga Korban Bencana Alam

Ia mengatakan, ditetapkannya Nengah Wartawan sebagai tersangka, masih serangkaian peristiwa keributan yang terjadi antara dirinya dan pamedek di kawasan bencingan Pura Agung Besakih, Selasa (15/4/2025) lalu.

Dalam persitiwa tersebut, tiga orang pemedek ditetapkan tersangka penganiayaan yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).

"Kejadiannya saat IBTK, jadi dalam persitiwa ini ada saling lapor," ungkapnya. Nengah Wartawan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (16/5/2025) dan dengan kooperatif hadir ke Polres Karangasem. Ia turut didampingi rekan-rekannya sesama Pecalang Besakih dan pengacara. 

Pasal 352 ayat (1) KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Hukuman untuk penganiayaan ringan ini adalah penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500

Pihak Desa Adat Besakih, Jumat (16/5/2025) menggelar pertemuan untuk menyikapi ditetapkannya pecalang setempat, Nengah W sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya Nengah W menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat IBTK. 
Pihak Desa Adat Besakih, Jumat (16/5/2025) menggelar pertemuan untuk menyikapi ditetapkannya pecalang setempat, Nengah W sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya Nengah W menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat IBTK.  (ISTIMEWA)

 

Ditetapkannya Nengah W sebagai tersangka penganiayaan oleh kepolisian, langsung disikapi oleh Desa Adat Besakih. 

Terlebih Nengah W yang merupakan pecalang di Desa Adat Besakih, sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pemedek saat upacara IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) di Pura Agung Besakih, Selasa (15/4/2025) lalu.

Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha mengatakan, pihaknya telah rembug dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan pihak MDA (majelis desa adat) Bali, terkait tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Nengah W.

 Pihaknya memastikan desa adat akan menempuh jalur hukum, untuk menyikapi penetapan tersangka ini.

"Tentunya desa adat tidak tinggal diam, kami sudah rembug. Koordasi juga kami lakukan dengan MDA Bali, untuk langkah hukum apa yang akan kami tempuh," jelas Jro Mangku Widiartha, Jumat (16/5/2025).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nengah W telah didampingi oleh pengacara. Serta kooperatif menjalani pemeriksaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved