Pemukulan Pecalang di Besakih
PECALANG Korban Pemukulan Jadi Tersangka! Bendesa Besakih: Desa Adat Tidak Akan Tinggal Diam
Pihak Desa Adat Besakih, Jumat (16/5/2025) menggelar pertemuan untuk menyikapi ditetapkannya pecalang setempat, Nengah W sebagai tersangka
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ditetapkannya Nengah W, sebagai tersangka penganiayaan oleh kepolisian, langsung disikapi oleh Desa Adat Besakih.
Terlebih Nengah W yang merupakan pecalang di Desa Adat Besakih, sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pemedek saat upacara IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) di Pura Besakih, Selasa (15/4/2025) lalu.
Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha mengatakan, pihaknya telah rembug dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan pihak MDA (majelis desa adat) Bali, terkait tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Nengah W.
Pihaknya memastikan desa adat akan menempuh jalur hukum, untuk menyikapi penetapan tersangka ini.
Baca juga: BREAKING NEWS! Pecalang yang Dianiaya Saat IBTK di Besakih Karangasem Bali Juga Jadi Tersangka
Baca juga: Babak Akhir Kasus Kekerasan di Besakih saat ITBK, Pecalang Ikut Jadi Tersangka: Ada Saling Lapor
"Tentunya desa adat tidak tinggal diam, kami sudah rembug. Koordasi juga kami lakukan dengan MDA Bali, untuk langkah hukum apa yang akan kami tempuh," jelas Jro Mangku Widiartha, Jumat (16/5/2025).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nengah W telah didampingi oleh pengacara. Serta kooperatif menjalani pemeriksaan. Langkah hukum selanjutnya seperti pra peradilan akan dipertimbangkan.
"Nanti keputusannya hari senin. Upaya hukum seperti apa yang kami tempuh," jelasnya. Sementara Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira mengaku sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap Nengah W.
Padahal dalam bukti rekaman CCTV, sudah jelas Nengah W mendapat penganiayaan oleh tiga orang pamedek, sampai luka-luka. Dari awalnya korban, kini menjadi tersangka.
"Kami Pecalang Besakih, serta pasikian Pecalang Bali sangat, sangat menyayangkan. Sudah jelas-jelas jadi korban, malah jadi tersangka. Sangat-sangat menyangkan," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya menunggu hasil koordinasi pihak Bendesa Besakih, untuk langkah hukum selanjutnya. Nengah W juga telah mendapat pandampingan pengacara.

Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana tidak menampik penetapan tersangka terhadap Nengah W.
"Info awal memang setelah ada laporan polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah W) diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP. Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan, ditetapkannya Nengah W sebagai tersangka, masih serangkaian peristiwa keributan yang terjadi antara dirinya dan pamedek di kawasan bencingan Pura Agung Besakih, Selasa (15/4/2025) lalu.
Dalam persitiwa tersebut, tiga orang pemedek ditetapkan tersangka penganiayaan yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).
"Kejadiannya saat IBTK, jadi dalam persitiwa ini ada saling lapor," ungkapnya. Nengah W diperiksa sebagai tersangka, Jumat (16/5/2025) dan dengan kooperatif hadir ke Polres Karangasem. Ia turut didampingi rekan-rekannya sesama Pecalang Besakih dan pengacara. (mit)
pecalang
Pura Besakih
Desa Adat
pemukulan
korban
Nengah W
Desa Adat Besakih
Ida Bhatara Turun Kabeh
penganiayaan
Update Kasus Penganiayaan Pecalang di Pura Besakih Bali, Status Tersangka Nengah Dicabut Melalui RJ |
![]() |
---|
RESMI! Status Tersangka Pecalang di Besakih Dicabut Berkat Restorative Justice, Babak Akhir Kasus |
![]() |
---|
Polres Karangasem Bertemu MDA Bali, Aparat Periksa Kembali Kronologis Kejadian Penganiayaan Pecalang |
![]() |
---|
Pecalang Desa Adat Besakih Ditetapkan Jadi Tersangka, MDA Bali Akan Bersurat ke Polda Bali |
![]() |
---|
MDA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum, Pecalang Kasus Penganiayaan di Pura Besakih Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.