Pemukulan Pecalang di Besakih

PECALANG Korban Pemukulan Jadi Tersangka! Bendesa Besakih: Desa Adat Tidak Akan Tinggal Diam

Pihak Desa Adat Besakih, Jumat (16/5/2025) menggelar pertemuan untuk menyikapi ditetapkannya pecalang setempat, Nengah W sebagai tersangka

ISTIMEWA
Pihak Desa Adat Besakih, Jumat (16/5/2025) menggelar pertemuan untuk menyikapi ditetapkannya pecalang setempat, Nengah W sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya Nengah W menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat IBTK.  

TRIBUN-BALI.COM - Ditetapkannya Nengah W, sebagai tersangka penganiayaan oleh kepolisian, langsung disikapi oleh Desa Adat Besakih. 

Terlebih Nengah W yang merupakan pecalang di Desa Adat Besakih, sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pemedek saat upacara IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) di Pura Besakih, Selasa (15/4/2025) lalu.

Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha mengatakan, pihaknya telah rembug dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan pihak MDA (majelis desa adat) Bali, terkait tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Nengah W.

Pihaknya memastikan desa adat akan menempuh jalur hukum, untuk menyikapi penetapan tersangka ini.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pecalang yang Dianiaya Saat IBTK di Besakih Karangasem Bali Juga Jadi Tersangka

Baca juga: Babak Akhir Kasus Kekerasan di Besakih saat ITBK, Pecalang Ikut Jadi Tersangka: Ada Saling Lapor

"Tentunya desa adat tidak tinggal diam, kami sudah rembug. Koordasi juga kami lakukan dengan MDA Bali, untuk langkah hukum apa yang akan kami tempuh," jelas Jro Mangku Widiartha, Jumat (16/5/2025).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nengah W telah didampingi oleh pengacara. Serta kooperatif menjalani pemeriksaan. Langkah hukum selanjutnya seperti pra peradilan akan dipertimbangkan.

"Nanti keputusannya hari senin. Upaya hukum seperti apa yang kami tempuh," jelasnya. Sementara Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira mengaku sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap Nengah W

Padahal dalam bukti rekaman CCTV, sudah jelas Nengah W mendapat penganiayaan oleh tiga orang pamedek, sampai luka-luka. Dari awalnya korban, kini menjadi tersangka.

"Kami Pecalang Besakih, serta pasikian Pecalang Bali sangat, sangat menyayangkan. Sudah jelas-jelas jadi korban, malah jadi tersangka. Sangat-sangat menyangkan," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya menunggu hasil koordinasi pihak Bendesa Besakih, untuk langkah hukum selanjutnya. Nengah W juga telah mendapat pandampingan pengacara.

 

TANGKAP LAYAR - Seorang pecalang Desa Adat Besakih, dipukul oleh seorang pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Senin 14 April 2025.
TANGKAP LAYAR - Seorang pecalang Desa Adat Besakih, dipukul oleh seorang pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Senin 14 April 2025. (istimewa)

Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana tidak menampik penetapan tersangka terhadap Nengah W

"Info awal memang setelah ada laporan polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah W) diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP. Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat (16/5/2025).

Ia mengatakan, ditetapkannya Nengah W sebagai tersangka, masih serangkaian peristiwa keributan yang terjadi antara dirinya dan pamedek di kawasan bencingan Pura Agung Besakih, Selasa (15/4/2025) lalu.

Dalam persitiwa tersebut, tiga orang pemedek ditetapkan tersangka penganiayaan yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).

"Kejadiannya saat IBTK, jadi dalam persitiwa ini ada saling lapor," ungkapnya. Nengah W diperiksa sebagai tersangka, Jumat (16/5/2025) dan dengan kooperatif hadir ke Polres Karangasem. Ia turut didampingi rekan-rekannya sesama Pecalang Besakih dan pengacara. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved