Pemukulan Pecalang di Besakih

INI Kata Kapolres Ihwal Pecalang Besakih dari Korban Jadi Tersangka! Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.

ISTIMEWA
SOSOK - Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Karangasem menegaskan, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: JERATAN Hukum Ini yang Dikenakan Pada Pecalang Korban Pemukulan di Pura Besakih, Desa Adat Bersikap!

Baca juga: PECALANG Korban Pemukulan Jadi Tersangka! Bendesa Besakih: Desa Adat Tidak Akan Tinggal Diam

Pihak Desa Adat Besakih, Jumat (16/5/2025) menggelar pertemuan untuk menyikapi ditetapkannya pecalang setempat, Nengah W sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya Nengah W menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat IBTK. 
Pihak Desa Adat Besakih, Jumat (16/5/2025) menggelar pertemuan untuk menyikapi ditetapkannya pecalang setempat, Nengah W sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya Nengah W menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat IBTK.  (ISTIMEWA)


Peristiwa terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.

Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan, agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Joseph Edward Purba.

Kapolres juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial, terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut. 

“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tetap berkomitmen, menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. 

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” jelas Joseph Edward Purba. (mit) 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved