Pecalang Jadi Tersangka

Pecalang Besakih Nengah W Bebas dari Status Tersangka, Bisa Ringankan Tuntutan 3 Tersangka Lain

Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
KOLASE FOTO - Foto korban dan pelaku. Polres Karangasem telah menahan tiga orang pelaku, terkait kasus pemukulan terhadap seorang pecalang di Pura Agung Besakih. Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025. Pecalang Besakih Nengah W Bebas dari Status Tersangka, Bisa Ringankan Tuntutan 3 Tersangka Lain 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Proses hukum ini mengakhiri polemik hukum yang sempat menimbulkan kegaduhan publik, terutama di tengah masyarakat adat yang sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dan keharmonisan sosial.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pencabutan status tersangka ini dilakukan setelah seluruh tahapan restorative justice dilalui secara prosedural.

Mulai dari proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pencapaian kesepakatan damai antara kedua belah pihak, hingga pencabutan laporan oleh pelapor.

Semua proses berlangsung dengan itikad baik dan semangat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Dengan dicabutnya status tersangka, yang bersangkutan kami pulihkan secara utuh sebagai warga masyarakat,” tegasnya.

Restorative justice, lanjut Kapolres, adalah pendekatan hukum yang tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan berbasis nilai-nilai lokal.

Baca juga: VIDEO Desa Adat Besakih Tak Tinggal Diam, Pecalang Korban Pemukulan Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara

Ia pun mengajak masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kedamaian.

“Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” imbuhnya.

I Nengah Wartawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi saat pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Senin 14 April 2025).

Ironisnya, meskipun sempat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pemedek berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21), Nengah juga dilaporkan balik dan akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Nengah Wartawan sempat menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang secara aktif memberikan pendampingan hukum.

Bendesa Adat Besakih bersama tokoh-tokoh masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi ketidakadilan terhadap pecalang yang sejatinya tengah menjalankan tugas adat.

Namun kini, setelah proses RJ berlangsung dengan lancar dan disepakati bersama, ketegangan mereda.

Polres Karangasem menegaskan bahwa tiga pelaku utama tetap akan menjalani proses hukum, namun dengan pertimbangan hasil perdamaian yang dapat meringankan tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved