Pecalang Jadi Tersangka

Pecalang Besakih Nengah W Bebas dari Status Tersangka, Bisa Ringankan Tuntutan 3 Tersangka Lain

Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
KOLASE FOTO - Foto korban dan pelaku. Polres Karangasem telah menahan tiga orang pelaku, terkait kasus pemukulan terhadap seorang pecalang di Pura Agung Besakih. Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025. Pecalang Besakih Nengah W Bebas dari Status Tersangka, Bisa Ringankan Tuntutan 3 Tersangka Lain 

“Kami menegakkan hukum secara adil dan objektif, tanpa berpihak, berdasarkan bukti dan fakta,” kata Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana.

Kapolres Joseph Edward Purba turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung jalannya proses damai ini, mulai dari tokoh adat, MDA, hingga keluarga para pihak yang berperkara.

Ia berharap pendekatan serupa dapat menjadi inspirasi dalam penyelesaian konflik di masa mendatang.

“Mari kita jaga semangat gotong royong, saling menghormati, dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai pilar keharmonisan Bali,” tutupnya.

Pasikian Pecalang Bali menilai hal ini, sebagai bentuk kepekaan kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat di Bali

Juru bicara Pasikian Pecalang Yudhi Pasek Kusuma mengatakan, Paskian Pecalang Bali menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Karangasem beserta seluruh jajaran atas kebijakan yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan kasus yang menimpa salah satu anggota pacalang  di Pura Agung Besakih.

Pacalang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal merupakan korban dari tindakan penganiayaan, kini telah mendapatkan keadilan berkat pendekatan hukum yang manusiawi dan solutif melalui restorative justice

"Ini bukan hanya menjadi wujud kepekaan institusi Kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat Bali, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran pacalang sebagai penjaga kesucian dan keamanan wilayah adat," ujar Yudhi Pasek Kusuma dalam pernyataan resminya, Senin 19 Mei 2025.

Ia menambahkan,  pendekatan restorative justice dalam kasus ini telah membuka ruang dialog dan penyelesaian yang bermartabat tanpa mengesampingkan nilai hukum dan keadilan. 

Langkah ini menunjukkan kuatnya komitmen Kepolisian dalam merawat harmoni antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal di Bali.

"Kami, segenap Paskian Pacalang Bali, meyakini  kolaborasi antara Kepolisian dan lembaga adat akan terus menjadi kekuatan utama dalam menjaga ketertiban, kedamaian, dan keluhuran budaya Bali," ungkapnya. 

Dengan berakhirnya kasus ini melalui restorative justice, masyarakat diharapkan kembali tenang dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting akan pentingnya komunikasi, empati, dan penyelesaian yang bermartabat dalam menyikapi perbedaan dan konflik di tengah kehidupan sosial.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved