Sekolah Gratis
MK Putuskan Jenjang Pendidikan SD Hingga SMP Swasta Digratiskan, Bagaimana dengan Sekolah di Bali?
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan di seluruh Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan di seluruh Indonesia.
Hal ini tertuang dalam keputusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Baca juga: TEWAS PMI Jembrana di Kazakhstan, Sakit Stroke & Sempat Jalani Operasi, Proses Pemulangan Jenazah
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.

Baca juga: Kembang Ipat Siagakan Dua ART di Kediaman Mantan Bupati Jembrana, Wujud Penghormatan Atas Pengabdian
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga 1: Semusim Bersama, Mitsuru Maruoka Resmi Tinggalkan Bali United
Lantas, bagaimana dengan di Bali, keputusan dipastikan akan berjalan di Bali namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Saat ini, siswa masih harus bersiap untuk ikut dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang pendidikan SMP Negeri hingga SMA dan SMK untuk tahun ajaran 2025/2026.
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru sendiri akan melalui beberapa tahapan berupa pendaftaran, pengumuman hasil, dan pendaftaran ulang.
Nah berikut jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bali untuk tahun ajaran 2025/2026.
1. Pendaftaran:
SMA/SMK: Dibuka mulai 30 Juni 2025 pukul 08.00 WITA dan ditutup pada 4 Juli 2025 pukul 18.00 WITA.
SMP Negeri: Dibuka pada 7 Juli 2025 hingga 16 Juli 2025.
2. Pengumuman Hasil:
12 Juli 2025 pukul 18.00 WITA (untuk SMA/SMK).
3. Daftar Ulang:
SMA/SMK: 14, 15, dan 16 Juli 2025, dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 14.00 WITA.
SMP Negeri: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber, namun biasanya setelah pengumuman kelulusan.
Link Pendaftaran SPMB SMA dan SMK
Pendaftaran penerimaan Murid baru secara daring dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada laman Sistem Penerimaan Murid Baru Online sebagai berikut:
a. Pendaftaran Penerimaan Murid Baru jenjang SMA melalui
KLIK DISINI untuk mendaftar
b. Pendaftaran Penerimaan Murid Baru jenjang SMK melalui
KLIK DISINI untuk mendaftar
Berikut link download dokumen dan surat-surat yang diperlukan untuk pendaftaran online Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bali tahun ajaran 2025/2026.
KLIK DISINI untuk download dokumen SPMB Bali 2025
Penting:
Pendaftaran SPMB SMA/SMK dilakukan secara daring (online) melalui portal SPMB Provinsi Bali.
Pastikan untuk memeriksa informasi lengkap dan persyaratan pendaftaran di website resmi SPMB Provinsi Bali.
Untuk pendaftaran SMP Negeri di Denpasar, cek informasi lebih lanjut di website pemerintah Kota Denpasar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.