Berita Bali

Kasus BT dan The One Umalas Semakin Menarik Dikaji Dari Perspektif Hukum

Kini BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kerobokan Bali.

istimewa
The One Umalas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus BT yang telah dilaporkan oleh Direktur PT SUP (Samahita Umalas Prasada) di Polda Bali yang telah disidik oleh unit II Reskrimum Polda Bali, sangat menarik untuk dikaji dari sudut perspektif hukum pidana maupun dalam ranah hukum perdata.

Baik menyangkut wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

Kini BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kerobokan Bali.

Baca juga: SELAMAT JALAN Raihan, Pertemuan Terakhir di Nusa Penida, Hilang dari Pandangan di Pantai Diamond

Pengacara BT, Agung Aprizal dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners yang juga sebagai Pengacara dari Tommy Soeharto sempat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, 27 Mei 2025, 

Agung mengatakan, dalam pemeriksaan berita acara lanjutan BT sebagai tersangka, terungkap bahwa alat bukti yang dijadikan dasar terjadinya penipuan dan penggelapan adalah bukti invoice yang katanya sebesar Rp 60 juta atau Rp 80 juta, 

Akan tetapi dalam BAP, penyidik menunjukan bukti transfer dari dari Nicolas Laye sebesar Rp 15 juta ke rekening BT.

Baca juga: Cegah Blackout Terulang, Menteri LHK Dukung Terminal LNG di Sidakarya Denpasar Bali

Dimana terungkap bahwa transfer tersebut merupakan pembayaran uang sewa apartemen , yang dikelola oleh BT.

Sementara itu, Nicholas Laye belum pernah diambil keterangannya dalam BAP, dan oleh BT transfer tersebut juga sudah dikembalikan lewat transfer balik, sebelum laporan dibuat oleh pelapor, 

Yang jadi pertanyaan, pelapor membuat laporan polisi berdasarkan bukti transfer dari Nicolas Laye bahwa BT telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Apakah pelapor ada kuasa melaporkan BT dari Nicholas Laye?

Bagaimana bisa diketahui terang dan jelas unsur delik terjadinya penipuan dan penggelapan jikalau Nicolas Laye sendiri belum pernah diambil berita acaranya.

Sementara hanya secarik bukti tranfer yang dijadikan alat bukti, yang diduga terjadinya tindak pidana?

Lalu bagaimana mungkin unsur dan alat bukti yang belum terang dan jelas bisa menjadikan BT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan?

Ini adalah sebuah proses penyidikan  yang sangat aneh bagi tim penasihat hukum BT. 

Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan perdata kepada PT SUP dan PT MEI menyangkut wanprestasi dalam perjanjian join operastion pembangunan dan pengelolaan The One Umalas , di pengadilan Negeri Denpasar , Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved