Berita Denpasar

SOK KEREN Konvoi di Jalanan Denpasar, ABG Kicep Diamankan Polisi, Orangtua Dipanggil

SOK KEREN Konvoi di Jalanan Denpasar, ABG Kicep Diamankan Polisi, Orangtua Dipanggil

Istimewa/Polresta Denpasar
Belasan ABG diamankan polisi dan kendaraan ditilang buntut viralnya video konvoi di Denpasar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 19 anak baru gede atau ABG diamankan polisi dan dikenakan tilang karena melakukan aksi konvoi sepeda motor yang membahayakan pengguna jalan lain di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Bali, pada Sabtu 31 Mei 2025.

Aksi para ABG tersebut viral usai didokumentasikan dan diuggah di media sosial, tentu bagi orang pada umumnya aktivitas itu meeresahkan.

Baca juga: UJI KESABARAN PETUGAS! 2 Perampok Ditembak Mati Setiba dari Bali, Tabrak Mobil Anggota Jatanras

Namun bagi para ABG ini haus validasi supaya disebut keren, memang sudah sepantasnya para ABG ini dan kelompok sejenis lainnya disadarkan dengan tindakan tegas, bahwa keren itu dari prestasi atau bermanfaat bagi banyak orang bukan malah bangga dengan cara meresahkan.

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penelusuran dan penindakan para ABG tersebut.

Personel Sat Lantas Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi salah satu kendaraan yang terekam dalam video, yakni sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2443 AFA. 

Baca juga: NIAT CARI NAFKAH BERAKHIR, Driver Ojek Online Tewas Dilindas Truk, Kecelakaan Tragis Timpa Ojol

Berdasarkan data kendaraan, alamat pemilik motor terdaftar di Jalan Bukit Tunggal, Gang IX, Denpasar.

Petugas Polresta Denpasar kemudian mendatangi alamat tersebut dan menemukan sepeda motor tersebut terparkir di halaman rumah milik Wayan Wiranta. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor tersebut digunakan oleh KRS, yang merupakan salah satu remaja dalam video viral tersebut.

Kemudian hasil interogasi terhadap KRS mengungkap keberadaan rekan ABG yang turut serta dalam aksi konvoi. 

"Total terdapat 8 motor dan 19 remaja yang ikut dalam kegiatan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut," ungkap AKP Sukadi, pada Selasa 3 Juni 2025.

Lanjutnya, terhadap 8 motor yang terlibat dalam konvoi ABG itu dilakukan penindakan berupa tilang karena tidak dilengkapi surat-surat.

"Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, serta pelanggaran teknis lainnya,” jelasnya.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para ABG tersebut agar tertib berlalu lintas dan tidak mengulangi perbuatan serupa yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,

Sat Lantas Polresta Denpasar juga memanggil seluruh orangtua dan pihak sekolah dari para remaja yang terlibat, untuk diberikan pembinaan serta tanggung jawab bersama dalam pengawasan anak-anak.

"Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Denpasar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved