Penganiayaan di Denpasar

Terdakwa Pembunuhan di Jalan Nangka Utara Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Pras Terancam 15 Tahun

Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan viral di Jalan Nangka Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
SIDANG - Terdakwa kasus pembunuhan viral di Jalan Nangka Utara, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 3 Juni 2025. 

Selanjutnya, pelaku berbalik lagi ke arah korban yang masih tergeletak terkena beberapa tusukan itu.

Wayan lalu kembali mengejar pelaku dan akhirnya pelaku memilih untuk kabur melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Korban Kadek Parwata yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Rahayu menggunakan sepeda motor.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, akan tetapi kemudian dinyatakan sudah meninggal dunia, kemudian jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. 

Hasil visum menunjukan terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.

Kematian korban disebabkan oleh luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah, sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri. 

Sementara itu, Pras pergi ke Jalan Antasura untuk menaruh motor Spacy di sana dan membuka jaket jeans dikenakan.

Pras selanjutnya mengambil motor Yamaha Mio lalu pergi ke kosnya di Jalan Drona Banjar Tegal, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar. 

Terdakwa lmenanggalkan pakaian yang dikenakan kemudian menelepon temannya untuk menjemput di Pasar Wangaya sekira pukul 05.30 Wita.

Di situ kepada temannya, terdakwa berdalih ingin ke Jawa dan diantar hingga ke Jember.

Pelarian Pras kemudian berakhir di tangan kepolisian yang memang sudah melakukan pengejaran. (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved