Berita Karangasem
Jalanan Bising Tuai Keluhan Warga, Bengkel di Karangasem Diminta Tak Layani Pasang Knalpot Brong
Jalanan Bising Tuai Keluhan Warga, Bengkel di Karangasem Diminta Tak Layani Pasang Knalpot Brong
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Polres Karangasem tak tinggal diam terhadap maraknya penggunaan knalpot bising di jalan raya.
Sepanjang Januari hingga awal Juni 2025, sebanyak 67 pengendara motor terjaring razia karena kedapatan mengganti knalpot standar dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau yang biasa disebut knalpot brong.
Bahkan bengkel dihimbau tidak lagi menerima layanan untuk memasang knalpot brong, yang suara bisingnya kerap dikeluhkah masyrakat
Baca juga: DILUAR DUGAAN! Gadis Muda Ini Bertindak Nekat di Padangsambian Denpasar, Berakhir Diborgol
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan sepeda motor yang terkena razia, kenalpotnya langsung dicopot dan disita.
Penindakan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas, yakni Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, yang menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan, termasuk knalpot bising dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda hingga Rp250.000.
Baca juga: DIGEREBEK! Mansion Executive Karaoke Hadirkan Striptis Hingga Prostitusi, Netizen: Pelayanan Ramah
“Ini bukan semata-mata soal pelanggaran kecil. Suara knalpot brong mengganggu kenyamanan warga dan merusak ketertiban umum,” ujar AKBP Joseph, Rabu (4/6/2025).
Ia mengimbau para pengguna jalan, terutama pengendara motor, untuk tidak memodifikasi knalpot di luar spesifikasi pabrikan. Serta berharap pengendara memiliki kesadaran, untuk saling menghormati sesama pengguna jalan.
“Gunakanlah knalpot standar. Bukan hanya agar tak kena tilang, tapi juga demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Tak hanya kepada pengguna kendaraan, imbauan juga disampaikan kepada para pemilik bengkel agar menolak pemasangan knalpot brong, serta kepada orang tua agar lebih peduli dengan kendaraan yang dipakai anak-anak mereka. Kapolres juga mengajak komunitas motor agar menjadi panutan dalam berkendara secara bijak dan bertanggung jawab.
“Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar penggunaan knalpot brong bisa ditekan secara signifikan,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor jika menemukan kendaraan berknalpot bising di lingkungan mereka. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Karangasem memastikan bahwa razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas. (mit)
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Rotasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, 151 Pejabat Posisinya Digeser |
![]() |
---|
Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Kemenkes Catat 46 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.