Seputar Bali

Koster Pertegas Larangan Penggunaan Botol Plastik Dibawah 1 Liter, Sebut 1 Perusahaan “Ngeyel”

Gubernur Bali, Wayan Koster makin tegas dengan keputusannya untuk melarang penggunaan botol minuman dibawah 1 liter sesuai dengan Perda terbarunya.

Pixabay
Ilustrasi Botol Air Mineral - Koster Pertegas Larangan Penggunaan Botol Plastik Dibawah 1 Liter, Sebut 1 Perusahaan “Ngeyel” 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster makin tegas dengan keputusannya untuk melarang penggunaan botol minuman dibawah 1 liter sesuai dengan Perda terbarunya.

Usai sebelumnya berhasil melakukan pertemuan dengan 18 produsen air minum dalam kemasan (AMDK), ternyata masih ada 1 perusahaan yang masih belum mengikuti peraturan daerah tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung Wayan Koster Dalam sambutan pada kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang berlangsung di Shelter Tsunami Pantai Kuta.

Koster sendiri langsung mengadu kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: 63 Tahun Perjalanan Bank BPD Bali, Berkontribusi Bagi Pertumbuhan Ekonomi Bali

"Jadi kami sudah mengumpulkan para produsen minuman kemasan ada 18 produsen minuman kemasan plastik di Bali,”

“Kami sudah kumpulkan semua, semuanya mendukung pak, kecuali satu pak. Izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua," ujar Koster saat memberikan sambutan di hadapan Menteri Hanif, Kamis 5 Juni 2025. 

"Kami akan undang lagi, yang lain semuanya sudah setuju pak menghentikan produksi minuman kemasan plastik sekali pakai,”

“Dan semua produsen hanya menghabiskan yang sudah terlanjur diproduksi, jadi sampai bulan Desember,”

“Januari sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah 1 liter yang dijual," sambungnya.

Baca juga: JENAZAH Putu Dari Tiba di Bali, Suami & Anak Jemput Jasadnya, BPJamsostek Beri Santunan Rp 85 juta 

Koster menambahkan, saat ini tidak ada lagi alasan lain mengingat masalah lingkungan di Bali ini sudah menjadi masalah serius, apalagi Bali merupakan tujuan utama wisata dunia sangat sensitif terhadap isu tentang sampah.

Karena itu Koster telah meluncurkan gerakan Bali Bersih Sampah yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 dan diluncurkan oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup tanggal 11 April 2025 yang lalu.

Ada dua jenis sampah yang diselesaikan di Bali polanya, ada pola sampah berbasis sumber sampai ke desa-desa, dan yang kedua adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dan mengingatkan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah untuk produsen air minum dalam kemasan.

"Saya ingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, saat Pemerintah Provinsi menetapkan langkah-langkah pencegahan kerusakan lingkungan dari sampah maka kepada yang bersangkutan (produsen) wajib mengikuti aturan daerah itu," tegas Menteri Hanif. 

Ia yakin apa yang dilakukan Gubernur Bali, sepenuhnya akan didukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalankan aturan dan pengendalian sampah ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved