Berita Badung

Ungkap 3 Kasus Dugaan Aksi Kekerasan dan Premanisme, Polres Badung Bali Tangkap 4 Pelaku

Dia dipukul oleh pelaku Kadek Doris Pranata (35) yang juga merupakan warga Tabanan tanpa alasan

ISTIMEWA
UNGKAP KASUS - Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla saat merilis kasusnya penganiayaan pada Rabu 4 Juni 2025   

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap 3 kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang berkaitan dengan aksi premanisme. 

Dari 3 kasus itu ada 4 tersangka berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani proses hukuman.

Hal itu pun ditegaskan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara saat merilis kasusnya pada Rabu 4 Juni 2025. 

Pihaknya mengaku, sebagian besar kasus yang diungkap yaitu kasus penganiayaan.

Baca juga: Berantas Premanisme dan Kekerasan, Polres Badung Ungkap Sejumlah Kasus Penganiayaan

Pertama kasus penganiayaan terjadi di area parkir di Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung

Penganiayaan yang terjadi pada Jumat 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 Wita, mengakibatkan korban Putu Agus Wiranata (33) asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan mengalami luka lebam dan robek pada bagian wajah.

Dia dipukul oleh pelaku Kadek Doris Pranata (35) yang juga merupakan warga Tabanan tanpa alasan. Saat itu dirinya hendak mengambil uang ke temannya. 

Hanya saja sampai di sana gelap gulita karena listrik padam. 

Namun tiba-tiba dia dipukul orang tanpa alasan, hingga mengalami luka pada bagian mulut. 

Kasus itu pun dilaporkan hingga pelaku berhasil diamankan di wilayah Mengwi.

“Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.

Kasus pemukulan juga terjadi di Jalan Raya Tangeb, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung

Korban yang diketahui beranama Sandri Mantap (33) diserang 2 pelaku yakni Dino Andre Afrinalde (23) dan Godlive Purba (23).

Para pelaku memukul dan menendang korban secara berulang-ulang. 

Barang bukti yang diamankan berupa 2 helai kaos yang dikenakan korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved