Berita Badung

Berantas Premanisme dan Kekerasan, Polres Badung Ungkap Sejumlah Kasus Penganiayaan

Selain itu, pemukulan bermotif emosi di bedeng Proyek Canggu juga terjadi pada Senin, 28 April 2025 pukul 19.00 Wita.

ISTIMEWA
UNGKAP KASUS - Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla saat merilis kasusnya penganiayaan pada Rabu 4 Juni 2025   

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap tiga kasus, dugaan tindak pidana kekerasan yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Dari tiga kasus itu ada empat tersangka berhasil diamankan, dan saat ini masih menjalani proses hukuman. Hal itu pun, ditegaskan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla saat merilis kasusnya pada Rabu 4 Juni 2025.

Pihaknya mengaku, sebagian besar kasus yang diungkap yakni kasus penganiayaan. Pertama kasus penganiayaan terjadi di Area Parkir Café Liberty, yang berlokasi di Desa Beringkit, Mengwi.

Penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 Wita mengakibatkan korban I Putu Agus Wiranata (33) asal Desa Payangan Marga Tabanan mengalami luka lebam dan robek pada bagian wajah.

Baca juga: TMMD ke 124 Resmi Berakhir, Danrem Minta Masyarakat Rawat Program Hasil TMMD

Baca juga: WAJIB! Ini Dokumen untuk Daftar SPMB TA 2025/2026, Nilai Raport hingga Dokumen Pakta Integritas

Dia dipukul oleh pelaku Kadek Doris Pranata (35), yang juga merupakan warga Tabanan tanpa alasan. Saat itu dirinya hendak mengambil uang ke temannya. Hanya saja sampai disana gelap gulita karena listrik padam.

Namun tiba-tiba dia dipukul orang tanpa alasan, hingga memgalami luka pada bagian mulut. Kasus itu pun dilaporkan hingga pelaku berhasil diamankan di wilayah Mengwi.

"Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ucapnya

Selain itu, kasus pemukulan juga terjadi di Mess Proyek Predmet di Jalan Raya Tangeb, Abianbase, Mengwi. Korban yang diketahui beranama Sandri Mantap (33), diserang oleh dua pelaku yakni Dino Andre Afrinalde (23) dan Godlive Purba (23).

Para pelaku memukul dan menendang korban secara berulang-ulang. Bukti yang diamankan berupa dua helai kaos yang dikenakan korban. Kasus itu pun bermula saat korban mengambil nota jalan diperusahaannya. 

"Namun mungkin karena ada konflik pribadi hingga mereka ribut. Kini para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1946," bebernya.

Selain itu, pemukulan bermotif emosi di bedeng Proyek Canggu juga terjadi pada Senin, 28 April 2025 pukul 19.00 Wita.

Korba Rapi Santana Putra (27), dipukul oleh pelaku Slamet Riadi alias SR Montong Gamang (37) menggunakan tangan yang memakai cincin batu akik, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan bibir korban.

"Sebenarnya dalam kasus ini, pelaku salah paham dengan adik korban. Namun saat pelaku datang, korban berusaha melerai dan mengajak ngomong baik-baik. Namun malah pelaku ribut dan memukul korban," ucapnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Badung itu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. 

"Premanisme adalah penyakit sosial yang mengancam rasa aman masyarakat. Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan, baik yang dilakukan secara individu maupun berkelompok. Hukum akan ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved